Pastikan Akuntabel, BPKP NTB Lakukan Evaluasi Akuntabilitas Keuangan Desa

Selong - Pasal 78 UU 6/2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Berdasarkan PP 20/2023, BPKP bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Pada Triwulan I Tahun 2024, Tim Bidang APD Perwakilan BPKP NTB melakukan Evaluasi Akuntabilitas Keuangan Desa di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan uji petik pada 2 kabupaten yaitu di Kab. Lotim dan Kab. Lombok Utara.

Diharapkan dengan dilakukannya pengawasan dapat memberikan gambaran keberhasilan pembangunan desa sejak UU tentang Desa diterbitkan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan terlaksananya pembangunan desa yang akuntabel.

(Kominfo BPKP NTB)