Diseminasi dan Serah Terima Aplikasi SISKEUDES di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kegiatan dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat Bonardo Hutauruk, dalam sambutanya Kaper  menyampaikan dengan terbitnya Undang Undang Desa, maka kedudukan desa saat ini menjadi strategis. Dana yang dikelola desa baik dari dana desa, pendapatan asli desa, alokasi dana desa, bagian bagi hasil dari kabupaten dan bantuan keuangan perlu dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh aparat desa kepada masyarakat desa. BPKP melalui perwakilan di Provinsi Nusa Tenggara Barat berkomitmen untuk melakukan pengawalan dana desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan khususnya keuangan desa.
 
 
Acara dilanjutkan dengan penyerahan aplikasi siskeudes dari BPKP yang diwakili oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB kepada Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muh. Amin SH., MSi. yang dilanjutkan dengan penyerahan aplikasi SISKEUDES dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Pemerintah Kabupaten di Provinsi NTB. Dalam sambutannya Wakil Gubernur NTB berterima kasih pada BPKP NTB dan meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengefisienkan penyerapan anggaran desa yang dimilikinya dan berkoordinasi dengan BPMDes, Inspektorat dan Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tidak lupa Wakil Gubernur mengingatkan agar aplikasi SISKEUDES dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menyiapkan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan.
 
Acara selanjutnya adalah pemamparan oleh Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III – BPKP Iskandar Novianto, yang mengupas sejarah perkembangan SISKEUDES dari mulai simda desa sampai dengan lahirnya aplikasi SISKEUDES dan peran BPKP dalam rangaka pengawalan pengelolaan keuangan desa. Untuk menambah pemahaman peserta diseminasi tentang Aplikasi SISKEUDES, dilanjutkan dengan pemaparan tentang aplikasi SISKEUDES yang dibawakan oleh Adrian Puspawijaya. (ikn)