SIDANG PERDANA KASUS PENGADAAN FIKTIF

Pada hari senen tanggal 27 Januari 2014, Bapak Ngatno, SE, Koordinator Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram. Adapun kasus yang disidangkan tersebut adalah pekerjaan fiktif atas pengadaan jaringan komputer internet pada Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur tahun 2013. Kasus berawal dari hasil penyidikan Kejari Lombok Timur yang telah menetapkan dua orang tersangka yaitu rekanan pelaksana pekerjaan dan Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Materi yang ditanyakan majelis hakim diantaranya mengenai proses penugasan Perhitungan Kerugian Negara serta bagaimana timbulnya kerugian dari proses pengadaan tersebut. Dalam sidang, saksi ahli menjelaskan bahwa dalam proses pembayaran pekerjaan, dokumen pendukung berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang merupakan formalitas seolah-olah barang telah diterima baik dan dinyatakan 100%. Sedangkan bendahara barang Dinas Dukcapil tidak menyimpan, menguasai dan mencatat barang atas hasil kegiatan pengadaan jaringan internet yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.174.613.636,00. Sidang ini merupakan sidang permulaan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari perwakilan BPKP Provinsi NTB dimulai pada pukul 14.00 dan selesai pada pukul 16.00. Perwakilan BPKP Provinsi NTB telah menunjukkan peran aktifnya dalam pemberantasan korupsi di bumi gora bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Semoga masyarakat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya atas kerjasama tersebut.