BPKP NTB Bersinergi Memberantas Korupsi melalui MPAK

Berbagai diskusi dan seminar diselenggarakan sebagai bentuk gerakan melawan korupsi. Untuk menjadi bagian dalam kerja besar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, Perwakilan BPKP Provinsi NTB menyelenggarakan Executive Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) Bidang Pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Acara ini diselenggarakan di Ruang Sidang 1 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB pada tanggal 16 Oktober 2019 dan diikuti oleh 32 peserta yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Perwakilan Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB di wilayah Provinsi NTB, dan perwakilan Inspektorat Provinsi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Rusman menyampaikan apresiasi terhadap Perwakilan BPKP Provinsi NTB yang telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) ini. Ia berpesan kepada seluruh peserta FGD untuk menolak setiap tekanan seperti suap, gratifikasi, dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan nurani. “Jika dalam diskusi nanti terdapat hal-hal yang belum kita ketahui sebelumnya, jadikanlah hal tersebut sebagai bahan atau acuan untuk kita bertugas kedepannya,” tambahnya.

Adapun Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB Agus Puruhitaarga Purnomo Widodo dalam sambutannya menyampaikan Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) merupakan salah satu metode pencegahan korupsi. Ada beberapa hal yang menyebabkan orang melakukan korupsi, diantaranya adanya peluang, tekanan internal maupun eksternal, dan rasionalisasi. “Setelah menjadi Komunitas Pembelajar Anti Korupsi (KomPAK) Bidang Pendidikan, Bapak dan Ibu harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dan mengembangkan budaya antikorupsi dalam organisasi,” tambahnya.       

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang korupsi yang disampaikan oleh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Adi Sucipto. Beberapa materi yang disampaikan, yaitu definisi korupsi, kelompok tindak pidana korupsi menurut UU Tipikor, tiga pilar normalisasi korupsi, peran BPKP melawan normalisasi korupsi, instrumen pengawasan BPKP dalam pengelolaan risiko fraud KLPK, serta manfaat dari penyelenggaraan Whistleblowing System (WBS) yang baik.

Setelah pemaparan materi tentang korupsi, acara dilanjutkan dengan diskusi kelompok. Topik-topik yang didiskusikan, yaitu tentang pengertian korupsi, kegiatan-kegiatan di sekolah yang rawan terjadi korupsi, penyebab korupsi di sekolah, strategi pencegahan korupsi di sekolah, dan pengembangan budaya anti korupsi di sekolah. Di akhir acara dilakukan penandatanganan Komitmen Pimpinan Bidang Pendidikan Provinsi NTB dalam pencegahan korupsi melalui pengembangan sistem pengaduan/sistem whistleblowing dalam kerangka Fraud Control Plan (FCP) dan pengembangan budaya organisasi antikorupsi.

(Tim Humas BPKP NTB-ZPC)