Informasi yang Dikecualikan | Dasar Hukum Pengecualian | Jangka Waktu | |
I. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) | |||
A. | LHP yang terkait Penegakan Hukum | 1. Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 | 30 (tiga puluh) tahun |
2. Pasal 23 huruf g UU No.5 Tahun 2014 | |||
3. Pasal 8 ayat (1) Perki Nomor 1 Tahun 2017 | |||
B. | LHP yang terkait Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), | 1. Pasal 6 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menjadi kewenangan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, |
Pemerintah | 2. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008 | ||
Daerah, dan Lembaga lainnya | 3. Pasal 23 huruf g UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | dan Lembaga lainnya yang diawasi/diaudit | |
4. Pasal 37 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan | |||
5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1 | |||
C. | LHP yang terkait pengawasan Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Keuangan Lainnya | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 | Merupakan kewenangan Lembaga Perbankan, Lembaga Asuransi dan Lembaga Keuangan lainnya yang diawasi/diaudit |
2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014 | |||
3. Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2014 | |||
4. Pasal 52 dan 53 PP Nomor 60 Tahun 2008 | |||
5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1 | |||
D. | LHP yang terkait Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara ataupun Badan Usaha yang di dalamnya terdapat saham milik negara atau kepentingan keuangan negara | 1. Pasal 17 huruf b, huruf e, dan huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008 | Merupakan kewenangan Badan Usaha yang diawasi/diaudit |
2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014 | |||
3. Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2014 | |||
4. Pasal 52 dan 53 PP Nomor 60 Tahun 2008 | |||
5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1 | |||
E. | Laporan Inspektorat BPKP | 1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 | Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPKP dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan |
2. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008 | |||
3. Pasal 6 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 14 Tahun 2008 | |||
4. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014 | |||
II. Kertas Kerja Pengawasan (KKP) termasuk Surat Tugas dan dokumen reviu berjenjang | |||
A. | KKP yang terkait Penegakan Hukum | 1. Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 | 30 (tiga puluh) tahun |
2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014 | |||
3. Pasal 8 ayat (1) Perki Nomor 1 Tahun 2017 | |||
B. | KKP yang terkait Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan Lembaga lainnya | 1. Pasal 6 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menjadi kewenangan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan Lembaga lainnya yang diawasi/diaudit |
2. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008 | |||
3. Pasal 23 huruf g UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | |||
4. Pasal 37 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan | |||
5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1 | |||
C. | KKP yang terkait pengawasan Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Keuangan Lainnya | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 | Merupakan kewenangan Lembaga Perbankan, Lembaga Asuransi dan Lembaga Keuangan lainnya yang diawasi/diaudit |
2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014 | |||
3. Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2014 | |||
4. Pasal 52 dan 53 PP Nomor 60 Tahun 2008 | |||
5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1 | |||
D. | KKP yang terkait permintaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara ataupun Badan Usaha yang di dalamnya terdapat saham milik negara atau kepentingan keuangan negara | 1. Pasal 17 huruf b, huruf e, dan huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008 | Merupakan kewenangan Badan Usaha yang diawasi/diaudit |
2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014 | |||
3. Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2014 | |||
4. Pasal 52 dan 53 PP Nomor 60 Tahun 2008 | |||
5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1 | |||
E. | KKP Inspektorat BPKP | 1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 | Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPKP dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan |
2. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008 | |||
3. Pasal 6 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 14 Tahun 2008 | |||
4. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014 | |||
III. Dokumen Pengawasan Lainnya | |||
A. | Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan | 1. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008 | Tertutup sampai dengan tindak lanjut hasil pengawasan selesai. |
2. Pasal 9 PP Nomor 61 Tahun 2010 | |||
IV. Informasi yang terkait Pribadi | |||
A. | Informasi yang terkait Pribadi | 1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 | Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap. |
2. Pasal 8 PP Nomor 61 Tahun 2010 | |||
B. | Kertas kerja/dokumen terkait dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil | 1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 | Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap. |
2. Pasal 8 PP Nomor 61 Tahun 2010 | |||
C. | Database Sistem Informasi Sumber Daya Manusia | 1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 | Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap. |
2. Pasal 8 PP Nomor 61 Tahun 2010 | |||
D. | Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf | 1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 | Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap. |
2. Pasal 8 PP Nomor 61 Tahun 2010 | |||
V. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan | 1. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008 | Tertutup sampai ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | |
2. Pasal 9 PP Nomor 61 Tahun 2010 | |||
VI. Informasi terkait dengan keamanan sistem teknologi informasi | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tertutup. | |
2. Pasal 25, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2008 | |||
3. PP Nomor 61 Tahun 2010 | |||
A. Topologi dan konfigurasi jaringan (Private Internet Protocol (IP) address dan range IP address yang digunakan BPKP | |||
B. Konfigurasi infrastruktur Data Center BPKP | |||
C. Sistem keamanan elektronik BPKP | |||
D. Source code aplikasi BPKP | |||
E. Konfigurasi aplikasi yang dipakai BPKP | |||
F. dan informasi lainnya yang terkait dengan keamanan sistem TI |
Profil BPKP Gorontalo |
Visi dan Misi |
Struktur Organisasi |
Wilayah Kerja |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah |
Tugas dan Fungsi BPKP Gorontalo |
Informasi Bidang/Bagian |
Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP |
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bagian Umum |
Bidang Instansi Pemerintah Pusat |
PPID |
Prosedur Layanan Informasi |
Profil |
Visi Misi PPID |
Standard Layanan PPID |
Informasi Berkala |
Informasi Tersedia Setiap Saat |
Informasi Yang Dikecualikan |
Informasi Serta Merta |
Informasi Terbuka Lainnya |