Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

Tugas dan Fungsi BPKP Gorontalo

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021, Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional  dan/atau kegiatan lain yang seluruh  atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnyaterdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah;
  2. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah
  3. pemberian konsultansiterkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis
  4. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi
  5. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
  6. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansipenyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja  instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. pembinaan kapabilitaspengawasan intern pemerintah;
  9. pengolahan data dan informasi  hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/ Daerah; dan
  10. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,  kesekretariatan,  ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Perwakilan BPKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
 

Share