Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

investigasi

 

Bidang Investigasi

Sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP No 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi, Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo mempunyai kegiatan sebagai berikut:

1.   Kegiatan Bidang Investigasi dilaksanakan dalam bentuk penugasan bidang investigasi meliputi pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli.

2.   Kegiatan Consulting dan Assurance yang independen dirancang untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan operasi organisasi. Internal audit membantu organisasi untuk mencapai tujuan melalui pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas menajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola.

3.   Pelaksanaan kegiatan bidang investigasi dalam kerangka audit intern, dapat memenuhi dua sasaran sekaligus. Sasaran ke dalam untuk memberikan rekomendasi perbaikan pada aspek tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, sedangkan sasaran keluar memberikan peran dalam penegakan hukum oleh penyidik.

4.   Sesuai tugas dan fungsi Deputi Bidang Investigasi, maka kegiatan bidang investigasi dirumuskan sebagai berikut:

1)     Audit Investigatif

Audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Sasaran audit investigatif adalah kegiatan-kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.

Ruang lingkup audit investigatif adalah batasan tentang lokus, tempus, dan hal-hal lain yang relevan dengan kegiatan yang menjadi sasaran audit investigatif.

2)   Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) merupakan audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.

Audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik/aparat penegak hukum. Sekalipun demikian, audit PKKN hams dilakukan dengan pendekatan investigatif dengan menerapkan konsep dan prinsip­prinsip audit investigatif. Hal yang membedakan dengan audit investigatif adalah dalam audit PKKN, auditor tidak perlu lagi menetapkan hipotesis penyimpangannya, karena penyimpangan telah dirumuskan oleh penyidik dan bukti yang harus diperoleh melalui penyidik (pro justitia). Sasaran audit PKKN adalah perhitungan nilai kerugian keuangan negara dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara keahlian.

3)   Pemberian Keterangan Ahli

Pemberian Keterangan Ahli adalah pemberian pendapat berdasarkan keahlian profesi Auditor BPKP dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim.

4)   Audit Penyesuaian Harga

Audit Penyesuaian Harga adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti terkait dengan penyesuaian harga atas suatu kontrak tahun jamak atau karena kebijakan pemerintah, untuk memeroleh simpulan nilai penyesuaian harga.

5)   Audit Klaim

Audit Klaim adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti
terkait dengan tuntutan kepada pemberi kerja atas tambahan
biaya yang diajukan oleh penyedia barang/jasa sebagai akibat

kondisi yang bukan merupakan kesalahan penyedia barang/jasa. Dalam audit klaim auditor mengumpulkan dan mengevaluasi bukti untuk menilai ketepatan aspek kontraktual, aspek teknis, dan aspek keuangan.

6)   Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan

Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (Evaluasi HKP) adalah evaluasi secara independen dan objektif terhadap hambatan pembangunan untuk mendapatkan alternatif penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku melalui mediasi.

7)   Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK)Sesuai dengan mandat BPKP yang diterima melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pasal 3 huruf e, Pasal 27, dan Pasal 28 huruf c dan huruf f, BPKP menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan, dan badan-badan lainnya dan pemberian bimbingan teknis investigasi.

Amanat tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak terputus pada kegiatan sosialisasi program anti korupsi namun perlu dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis. BPKP perlu lebih jauh meyakini bahwa tingkat pemahaman dan kepedulian tersebut diikuti dengan (i) perubahan perilaku menjadi anti korupsi dalam diri pegawai, pimpinan, pelanggan, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang berkepentingan lainnya serta masyarakat luas, (ii) terjadinya perubahan sistem dalam organisasi ke arah sistem yang mampu mencegah fraud, dan (iii) terjadinya perubahan budaya organisasi menjadi budaya organisasi yang anti korupsi.

Pengembangan MPAK bersifat berkelanjutan berbentuk siklus dan sasarannya tetap, bersifat massal namun fokus pada para pihak yang berkepentingan dengan organisasi. Selain itu kegiatan MPAK terkait langsung dengan Fraud Control Plan (FCP) dan SPIP. Outcome kegiatan MPAK yaitu berkembangnya sistem pengaduan/ whistleblowing merupakan salah satu atribut FCP dan bagian dari unsur informasi dan komunikasi dalam SPIP. Pada KLPK yang telah mempunyai sistem pengaduan/ whistleblowing, kegiatan MPAK diharapkan dapat meningkatkan efektifitas sistem tersebut. Metode sosialisasi dalam kegiatan MPAK bersifat interaktif dan berefek riak yaitu dengan cara mendapatkan, menganalisis, meredistribusikan pengetahuan, dan menggunakannya untuk kepentingan organisasi KLPK, BPKP, dan APIP lainnya. Dalam konteks ini, BPKP tidak berperan sebagai penyuluh melainkan sebagai fasilitator proses belajar, navigator perubahan, dan knowledge hub.

Konsep MPAK juga berorientasi pada pengguna dan kebutuhan stakeholders yaitu aparat penegak hukum, pemilik risiko korupsi dan, pegawai/pejabat berisiko korupsi. Para stakeholder tersebut berstatus sebagai peserta belajar sekaligus sumber belajar yang berkolaborasi dalam komunitas pembelajaran anti korupsi untuk bersama-sama merubah perilaku menjadi anti korupsi dengan BPKP sebagai fasilitator dan navigator perubahan.

8)    Bimbingan Teknis Fraud Control Plan (FCP)

Fraud Control Plan/ FCP merupakan pengendalian yang dirancang secara spesifik, teratur, dan terukur oleh suatu organisasi untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pendeteksian dan pengungkapan kemungkinan terjadinya korupsi/kecurangan yang ditandai dengan eksistensi dan implementasi beberapa atribut dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara keseluruhan. FCP merupakan integrasi program preuentif dan represif dalam satu sistem meliputi penciptaan lingkungan yang kondusif untuk mencegah dan mendeteksi fraud, penilaian risiko yang secara khusus ditujukan untuk mencegah dan mendeteksi fraud, aktivitas pengendalian khusus ditujukan untuk mencegah dan mendeteksi fraud, dan informasi dan komunikasi internal dan eksternal untuk membangun kepedulian dalam mencegah fraud. Efektivitas penyelenggaraan FCP ditentukan oleh keberadaan dan berfungsinya 10 (sepuluh) atribut berikut:

(1)     Kebijakan anti fraud

(2)     Struktur pertanggungjawaban

(3)     Penilaian risiko fraud

(4)     Kepedulian pegawai

(5)     Kepedulian pelanggan dan masyarakat

(6)     Sistem pelaporan kejadian fraud

(7)     Perlindungan pelapor

(8)     Pengungkapan kepada pihak eksternal

(9)     Pro sedur investigasi

(10)  Standar perilaku dan disiplin

Kegiatan yang terhimpun dalam FCP meliputi Sosialisasi FCP, Diagnostic Assessment, Bimbingan Teknis FCP, dan Evaluasi atas Implementasi FCP.

9)   Pengumpulan dan Evaluasi Bukti Dokumen Elektronik

Kemajuan teknologi menjadikan berbagai proses pengelolaan kegiatan pemerintahan dilakukan berbasis elektronik, sehingga data yang dihimpun oleh auditor juga berupa data yang bersifat elektronik (digital). Oleh karena itu, diperlukan keahlian khusus untuk dapat mengumpulkan dokumen bersifat elektronik, menganalisis, dan mengevaluasinya. Komputer forensik adalah salah satu keahlian yang memenuhi kebutuhan tersebut. Komputer Forensik merupakan suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti dari piranti komputer atau media digital lainnya, agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di dalam proses litigasi.

10)Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) Kegiatan Bidang Investigasi

Kegiatan Penjaminan Kualitas yang dilakukan oleh Deputi Bidang Investigasi dalam menjalankan fungsi koordinasi (perencanaan dan pengendalian) bertujuan untuk memberikan masukan dan arahan atas suatu permasalahan yang ditemukan dalam penugasan bidang investigasi di unit kerja (perwakilan). Masukan dan arahan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko audit (salah dalam mengambil kesimpulan audit).

11)Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pemerintah yang menerima mandat untuk melaksanakan pembangunan tidak lepas dari ketidakpuasan masyarakat. Akanselalu ada masyarakat yang menyampaikan rasa tidak puasnya atas kinerja pemerintah melalui surat pengaduan kepada BPKP sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan intern. Pengaduan masyarakat menjadi sarana yang penting untuk menjadi trigger (pemicu) bagi perbaikan proses penyelenggaraan pemerintahan, sehinga hams bisa dikelola dengan baik. Atas pengaduan masyarakat yang diterima oleh Deputi Bidang Investigasi, dilakukan penelaahan untuk dapat diputuskan tindak lanjutnya.

12)Penilaian Risiko Kecurangan (Fraud Risk Analysis)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menetapkan pentingnya pengendalian intern pemerintah yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Namun pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai pengendalian atas risiko kecurangan. Mengingat masih terdapat berbagai kasus korupsi dan belum adanya peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah yang mengatur mengenai kecurangan, maka perlu dibuat pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan Fraud Risk Assessment, yang bertujuan untuk mengidentifikasi risiko kecurangan pada proses pengelolaan keuangan daerah.

13)Analisis Akar Penyebab Masalah (Root Cause Analysis)

Rekomendasi sebagai hasil akhir kegiatan audit diharapkan memberikan efek solutif yang efektif dalam meningkatkan kinerja operasional organisasi. Rekomendasi yang balk adalah rekomendasi yang mampu menghilangkan penyebab yang hakiki. Untuk dapat memenuhi harapan tersebut diperlukan sebuah cara yang mampu mengidentifikasi dengan balk penyebab hakiki atau akar penyebab permasalahan. Salah satu teknik untuk mengidentifikasi akar penyebab masalah adalah Analisis Akar Penyebab Masalah (Root Cause Analysis-RCA). RCA dapat membantu memecahkan permasalahan serta memusatkan perhatian pada area yang dapat memberikan solusi terbaik untuk mengatasi kegagalan/penyimpangan sebagai solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

14)Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kajian Peraturan Berpotensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Kajian atas kelemahan peraturan merupakan salah satu bentuk kegiatan Deputi Bidang Investigasi yang bersifat pencegahan. Fokus pengkajian adalah atas peraturan yang berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka mendeteksi dan menghindari terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaannya kelak. Hasil kajian berupa rekomendasi perbaikan peraturan.

 

 


Share