Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo

STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, terdiri atas:

KEPALA PERWAKILAN

Kepala Perwakilan mempunyai tugas memimpin Perwakilan BPKP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

LHKPN

BAGIAN UMUM

Bagian Umum terdiri dari:

a. Kelompok Substansi Keuangan;
b. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
c. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan
 
LHKPN
 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas:

  1. Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah (IPP), bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan pusat.
  2. Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan daerah.
  3. Bidang Akuntan Negara (AN), bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keakuntannegaraan.
  4. Bidang Investigasi, bertugas melaksanakan kegiatan keinvestigasian.
  5. Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (P3A), bertugas melaksanakan program dan pelaporan serta kegiatan pembinaan APIP.

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor tersebut dipimpin oleh Koordinator Pengawasan (Korwas), yaitu Pejabat Fungsional Auditor Madya yang ditetapkan oleh Kepala BPKP. Adapun tugas dari Korwas meliputi:

  • koordinasi penyusunan rencana dan program pengawasan;
  • pelaksanaan dan pengendalian pengawasan;
  • pemantauan dan evaluasi hasil pengawasan; dan
  • tugas lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan.

LHKPN IPPLHKPN APDLHKPN ANLHKPN INVESTIGASILHKPN P3A

 

 


Share