Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Usaha di Provinsi Gorontalo

Gorontalo (19/5), sehubungan masih adanya tindak pidana korupsi pada sektor usaha di Provinsi Gorontalo, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo terkait pendeteksian dan pencegahan korupsi pada sektor usaha. 

KPK telah menerima masukkan dan permasalahan  yang dihadapi pelaku usaha khususnya BUMD yang ada di Gorontalo. Oleh sebab itu KPK berharap kepada Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo untuk dapat memberikan masukan dan pandangan atas masalah yang dihadapi BUMD di Gorontalo agar dapat menentukan langkah strategis menindaklajuti masalah yang dihadapi BUMD di Gorontalo.

Dalam hal pelaksanaan program kerja Direktorat AKBU, KPK bekerja sama dengan BPKP untuk mencegah dan mendeteksi tindak pidana korupsi dengan 3 cara yaitu, membuat daftar isian masalah badan usaha, melakukan sharing knowladge, dan pembuatan regulasi.

Menurut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo sejauh ini kerja sama yang baik terus di jalani baik BPKP pusat dengan instansi vertikal maupun Perwakilan BPKP dengan pemerintah daerah dan rutin melakukan audit kinerja dan asistensi baik di BUMD maupun BLUD. Memang selama melakukan audit kenerja khususnya di BUMD masih sulit untuk BUMD menuju BUMD yang sehat. Karena Good Corporate Governance (GCG) belum sepenuhnya diterapkan pada BUMD.

Menurut Korwas Bidang Akuntan Negara, potensi fraud yang mungkin terjadi pada BUMD adalah sebagai berikut:

Rekruitmen pegawai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adanya biaya yang dikeluarkan untuk kontribusi dan donasi politik, penyelewengan titipan uang pembayaran ke petugas pecatat meteran atau petugas penagihan, perolehan hasil kejahatan dengan mencampurkannya ke dalam transaksi bisnis yang sah, penyedia (pihak ketiga) barang dan jasa tidak dilakukan uji tuntas, pengadaan barang dan jasa yang nilainya di mark up, adanya hubungan khusus dengan salah satu penyedia barang dan jasa sehingga tidak independen serta dana penyertaan modal pemerintah daerah digunakan utk kepentingan pribadi.

Sedangkan Penugasan Perwakilan BPKP Provinsi  Gorontalo dalam rangka pencegahan dan deteksi fraud adalah sebagai berikut : Sosialisasi Fraud Risk Assesment Penilaian Risiko Kecurangan/Fraud Risk Assesment,  Sosialisasi Penyusunan Fraud Control Plan Diagnostic Assessment dalam rangka pengembangan Fraud Control Plan (FCP), Evaluasi Kapabilitas SPI pada PDAM, Pendampingan Inventarisasi Aset PDAM, Quality Assurance Penilaian Mandiri Tingkat Kesehatan PDAM, Evaluasi Kinerja pada RSUD, Evaluasi Kinerja Pada PDAM, Evaluasi Tingkat Maturitas Manajemen Risiko pada BLUD, Penilaian GCG BUMD.