Keberlanjutan Sinergitas Penguatan Integritas

Palembang (21/03/2024) - Sebagai ”pengawas” sang pengawas, Inspektorat terus berupaya untuk turut menjaga reputasi BPKP sebagai lembaga pengawas akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional yang kredibel dengan melakukan penguatan mitigasi risiko fraud dan peningkatan fraud awareness di lingkungan BPKP. Sesuai dengan arahan Kepala BPKP, Inspektorat kembali menggelar kegiatan Internalisasi Aturan Perilaku dan Penanganan Pengaduan, Risiko Hukum dan Reputasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan ini, Inspektorat berkolaborasi dengan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi, Gunawan Wibisono, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia yang diwakili oleh Koordinator Mutasi dan Pemberhentian, Ja`far Numeiri. Kegiatan internalisasi dibuka dengan sambutan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Antonius, yang menyampaikan bahwa kegiatan internalisasi ini sangat penting tidak hanya untuk Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan melainkan untuk BPKP secara keseluruhan, yang secara terus menerus membangun integritas, kompetensi, objektivitas, serta independensi bagi pegawainya.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi, Gunawan Wibisono, menyampaikan materi terkait risiko hukum dan reputasi dengan mengingatkan kembali bahwa BPKP merupakan advisor utama Presiden dalam hal akuntabilitas keuangan dan pembangunan. Dengan demikian, pegawai harus memiliki kepedulian terhadap instansi termasuk dengan risiko hukumnya. Gunawan Wibisono menggarisbawahi jangan sampai BPKP menjadi lembaga ’kantor pos’ yang hanya berfungsi sebagai ’stempel’ dan ’legalitas’, sehingga harus berhati-hati dalam memberikan rekomendasi.

Inspektur yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan, Kustanto, menyampaikan materi terkait membangun budaya anti fraud dengan me-refresh kembali pengetahuan terkait benturan kepentingan, anti gratifikasi, dan penanganan pengaduan di BPKP. Kustanto menyampaikan level Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang menunjukkan bahwa untuk tahun Tahun 2023, BPKP memperoleh skor tertinggi untuk Kementerian/Lembaga dengan anggaran dan SDM dalam kelompok sedang. Namun, di sisi lain masih terdapat fakta-fakta pelanggaran integritas yang dapat mempengaruhi reputasi BPKP.

Ja`far Numeiri memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin serta konsekuensi/dampak dari penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS. Ja’far Numeiri juga menyampaikan kewajiban atasan langsung untuk memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum penjatuhan hukuman disiplin.

Antusiasme dalam mengikuti internalisasi ini, tampak dari beberapa pertanyaan peserta kepada narasumber. Akhirnya, kegiatan ini diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan fraud awareness pegawai di lingkungan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan serta dapat menjaga reputasi BPKP, sesuai dengan tagline untuk Hadir Bermanfaat. (Tim/Humas Inspektorat)