BPKP Kalimantan Utara Gelar Sosialisasi Perpres 39/2023 tentang MRPN

TARAKAN - Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) bagi para Pegawai yang dilaksanakan secara luring dari tanggal 6 s.d. 7 Maret 2024 di Aula Lantai 2 Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan sosialisasi MRPN dibuka oleh Plh. Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Provinsi Kalimantan Utara Totok Prihantoro dan Kepala Bagian Umum Dwi Haryono.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Umum Dwi Haryono menyampaikan MRPN merupakan gambaran umum dan menegaskan pentingnya MRPN merupakan suatu kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian/Lembaga/Pemerintah/Badan Usaha (KLPBU), mengingat adanya risiko dalam pembangunan nasional. MRPN mengolaborasikan manajemen risiko yang telah ada dan tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam manajemen risiko lintas sektor. Disamping itu, MRPN untuk memberikan kepastian pelaksanaan dan pengintegrasian manajemen risiko pada seluruh tahapan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Berikutnya, acara dilanjutkan dengan paparan materi MRPN oleh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Dheny Purnomo beserta tim Bidang Investigasi dan pada setiap sesi pemaparan materi diakhiri dengan diskusi tanya jawab dari peserta sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi oleh narasumber dari Deputi Bidang Investigasi, yakni Agatha Raharjo yang memaparkan mengenai Risk Register Hasil Pilot Study MRPN Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Ingrid Josephine yang memaparkan mengenai Risk Register Hasil Pilot Study MRPN Program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur, dan Novena Mayayu Paramitha yang memaparkan mengenai Risk Register Hasil Pilot Study MRPN Program Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.

 

(Kominfo BPKP Kaltara/Bidang Investigasi)