Plt. Kaper BPKP Kalimantan Utara Jadi Narasumber dalam Asistensi dan Supervisi LPPD Kalimantan Utara

TARAKAN - Dalam rangka Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah melaksanakan Kegiatan Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD dalam rangka penyamaan persepsi Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten/Kota se–Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Swiss-Belhotel Tarakan, Rabu (21/2/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, Totok Prihantoro menghadiri acara pembukaan sekaligus menjadi narasumber kegiatan. Didampingi Koordinator Pengawasan Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3APIP), Rudy Laurentius S., Totok Prihantoro menyampaikan materi pokok terkait Evaluasi dan Penyusunan LPPD Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara yaitu:

a) Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

1) Capaian kinerja makro (6 IKK);

2) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (106 IKK Outcome);

3) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah;

4) Laporan penerapan standar pelayanan minimal yang memuat hasil capaian penerapan standar pelayanan minimal dan kendalanya.

b) Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan

Lebih lanjut, Totok menyampaikan saran/rekomendasi yang antara lain: 1) Meningkatkan sinergisitas dan konvergensi strategi pembangunan daerah agar dapat mengoptimalkan capaian kinerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) Makro; 2) Perangkat daerah penanggung jawab urusan pemerintahan melakukan pemantauan capaian kinerja atas IKK urusan pemerintahan agar dapat mengoptimlakan capaian kinerjanya; 3) Meningkatkan koordinasi, baik secara internal antara Tim penyusun LPPD maupun dengan APIP, Tim Daerah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan LPPD agar penyusunan LPPD dapat berjalan secara tepat waktu dan berkualitas; serta 4) Meningkatkan pemahaman Tim Penyusun LPPD dan APIP sebagai Pereviu LPPD atas: a. Materi dan sistematika LPPD sesuai pedomaan penyusunan LPPD; dan b. Indikator IKK Makro maupun IKK Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, serta informasi dan bukti yang diperlukan untuk pemenuhan IKK tersebut sesuai dengan pedoman penyusunan LPPD.

 

(Kominfo BPKP Kaltara)