PPM SE Sesma dan Ketentuan Perjadin TA 2023 di Lingkungan BPKP Provinsi Gorontalo
GORONTALO (10/01). Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas serta akuntabilitas Pengelolaan anggaran dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 khususnya Perjalanan Dinas di lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo maka diselenggarakan Program Pelatihan Mandiri (PPM) Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2023 yang di ikuti oleh seluruh pegawai.
Pada pemaparannya dijelaskan secara garis besar tentang; dasar hukum; pengusulan; perjalanan dinas melewati batas kota; transportasi perjalanan dinas; penginapan perjalanan dinas; perjalanan dinas transit; reservasi hotel dan presensi dinas luar; perjadin dalam kota; serta pertanggung jawaban perjadin.
setelah pemaparan di lanjutkan dengan diskusi bersama seluruh peserta PPM.