PPM SE Sesma dan Ketentuan Perjadin TA 2023 di Lingkungan BPKP Provinsi Gorontalo

GORONTALO (10/01). Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas serta akuntabilitas Pengelolaan anggaran dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 khususnya Perjalanan Dinas di lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo maka diselenggarakan Program Pelatihan Mandiri (PPM) Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2023 yang di ikuti oleh seluruh pegawai.

kegiatan PPM yang berlangsung di library cafe tersebut disampaikan oleh Andi Arwin selaku Subkoor Keuangan di Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan tentang Surat Edaran Sekretaris Utama No 1/2023 BPKP dan Nota Dinas Perjalanan Dinas Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo TA 2023.

Pada pemaparannya dijelaskan secara garis besar tentang; dasar hukum; pengusulan; perjalanan dinas melewati batas kota; transportasi perjalanan dinas; penginapan perjalanan dinas; perjalanan dinas transit; reservasi hotel dan presensi dinas luar; perjadin dalam kota; serta pertanggung jawaban perjadin.

setelah pemaparan di lanjutkan dengan diskusi bersama seluruh peserta PPM.