Internalisasi Kebijakan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) dan Tata Naskah Dinas (TND)

Gorontalo(18/3) Perwakilan BPKP Gorontalomengadakan kegiatanInternalisasiKebijakanOrganisasidanTataKerja(OTK)danTataNaskahDinas(TND)yang bertempat di Library Cafe Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, Raden Murwantara, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari biro MKOT. Kegiatan diawali dengan Internalisasi Kebijakan Organisasi dan Tata Kerja  BPKP dengan narasumber Imelda Mauldivita dan Yuangga Dharma Sejati.

Dengan terbitnya Peraturan BPKP Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP maka perlu adanya Internalisasi Kebijakan Organisasi dan Tata Kerja  BPKP yang merupakan tindak lanjut dari arahan presiden terkait dengan penyederhanaan birokrasi. Perubahan OTK BPKP ditujukan sebagai penegasan tugas dan fungsi di Lingkungan BPKP, pengurangan Eselon III dan eselon IV, perubahan Nomenklatur di lingkungan unit kerja di bawah sekretariat utama serta mengatur struktur BPKP dan perwakilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Internalisasi Pedoman Tata Naskah Dinas Tahun 2022 dengan moderator Imelda Mauldivita dan Narasumber Abiyoga Hamim Syahputra yang juga diikuti oleh perwakilan BPKP se-Sulawesi secara daring melalui zoom meeting.

Internalisasi Pedoman Tata Naskah Dinas diperlukan setelah terbitnya Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2022. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, penciptaan, penanda tangan, pengamanan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi tertulis kedinasan.

Dalam kesempatan ini narasumber menjelaskan tentang jenis Naskah Dinas, unsur penciptaan naskah dinas,  penandatangan naskah dinas, serta pengamanan dan pengendalian naskah dinas. Dengan era digital 4.0 maka perlu adanya perubahan Tata Naskah Dinas untuk menyesuaikan kebutuhan dengan era digital saat ini. Salah satu penyesuaian yang dilakukan di era digital ini dengan menggunakan tanda tangan elektronik dalam penciptaan naskah dinas.

(kominfobpkpgorontalo/sj)