BPKP Menekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Serta Pemanfaatan Teknologi Informasi

Selasa,20/06) Wasis Prabowo, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menjadi narasumber pada diskusi panel dalam rangka Penyusunan Draft Modul ToMT, ToT dan Pelatihan Aplikasi Siskeudes. Acara yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari para stakeholder untuk memperkaya draft modul yang sedang disusun. Acara yang diselenggarakan di ruang Sembadra Hotel Bidakara berlangsung selama 2 jam pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Wasis Prabowo membawakan materi tentang Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 didepan 35 peserta yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Dinas PMD dan tenaga ahli NPC P3PD.

Pada kesempatan tersebut, Wasis Prabowo menyatakan BPKP sebagai lembaga pemerintah di bidang pengawasan yang langsung berkedudukan di bawah Presiden RI menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi dalam pemberdayaan pembinaan dan pengawasan desa. Kondisi tersebut diperlukan untuk peningkatan kualitas belanja desa, yang secara umum memang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di desa, namun masih banyak ruang perbaikan yang perlu menjadi perhatian bersama. Permasalahan akuntabilitas keuangan dalam proses perencanaan, penatausahaan, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan masih banyak ditemukan. Selain itu ada juga permasalahan fraud, dimana menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), keterjadian tindak pidana korupsi di desa masih menduduki urutan ke-3 terbesar di Indonesia. Selanjutnya permasalahan terkait aset desa yang baik secara administrasi maupun hukum masih perlu penguatan. Pemerintah desa juga masih perlu pengawalan dalam mengelola belanja perlindungan sosial dalam upaya pengentasan kemiskinan utamanya kemiskinan ekstrem. Wasis menambahkan, tingkat kemiskinan masih mengalami kenaikan dalam kurun Maret sampai dengan Desember 2022.

Beliau juga mengungkapkan bahwa rentang kendali atas desa yang mencapai 75.265 desa menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menetapkan regulasi bagi desa. Dalam kondisi ini, mekanisme bottom up menjadi salah satu instrumen yang diperlukan dalam penyusunan kebijakan. BPKP telah secara konsisten melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa dengan menghasilkan berbagai catatan perbaikan seperti masih perlunya perbaikan kapasitan SDM di tingkat desa. Di sisi lain, kasus fraud juga marak terjadi akibat dari penyalahgunaan wewenang oleh oknum dalam pemerintahan desa. Kondisi tersebut menjadi poin penting masih perlunya pembinaan dari lembaga supra desa utamanya camat, dinas pemberdayaan desa, dan inspektorat daerah. Di sinilah diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders desa dari tingkat pusat sampai dengan daerah bahkan desa termasuk masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menitikberatkan pengawasan kepada desa melalui pembinaan, bukan penindakan hukum. Pengawasan terhadap desa juga masih menemui kendala keterbatasan jumlah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang baru memenuhi sekitar 19% dari kebutuhan. Gap antara ketersediaan dan kebutuhan APIP ini berusaha dijembatani dengan pengembangan teknologi informasi. Salah satu alat bantu yang telah dikembangkan BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri adalah Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk pengelolaan keuangan desa. Namun implementasi aplikasi ini masih terkendala kepatuhan pemerintah desa dalam pemanfaatannya. Untuk mendukung upaya Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM) juga telah dikembangkan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Apabila Aplikasi Siskeudes dan Aplikasi Siswaskeudes ini digunakan secara konsisten, pengawasan keuangan desa akan menjadi lebih mudah dan komprehensif.

(/rief)