Membangun ala Desa Panggungharjo: Manfaatkan Modal Sosial, Mendorong Reformasi Birokrasi

(Rabu,26/10) Undang-Undang Desa sudah berumur delapan tahun, namun kemajuan pembangunan desa masih sangat bervariasi. Agar dapat mencari formulasi untuk mempercepat pembangunan desa di Indonesia, BPKP mengadakan Kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) Pengembangan Potensi Desa. Kegiatan ini diadakan pada hari Rabu 26 Oktober 2022. di Aula Kampung Matraman, salah satu lini bisnis milik desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. FGD ini mengundang narasumber Wahyu Anggoro Hadi selaku Kepala Desa Panggungharjo dan Bapak Arief Rokhman selaku Direktur BUMDes Panggung Lestari.

 

Wasis Prabowo, Direktur Pengawasan AKP Tala Pemerintahan Desa, membuka acara FGD dengan menyampaikan bahwa  kegiatan FGD ini dilaksanakan untuk lebih menggali bagaimana desa Panggungharjo dapat mentranformasikan diri dari desa yang tidak memiliki bentang alam yang mendukung menjadi desa mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di desanya. Formulasi apa yang telah disusun oleh Kepala Desa Panggungharjo serta strategi bisnis apa yang digunakan oleh BUMDES Panggung Lestari milik desa Panggungharjo sehingga memiliki capaian yang baik. Formulasi ini diharapkan dapat disarikan dan dapat ditularkan di desa lain.

Wahyu Anggoro Hadi sebagai narasumber pertama memaparkan mengenai kondisi awal saat pertama kali memimpun desa dimana desa Panggungharjo tidak memiliki bentang alam serta bagaimana langkah-langkahnya mewujudkan kemandirian desa. Kemandirian desa ini disokong oleu kapasitas politik dan kepemimpinan, kapasitas birokrasi dan proses serta kapasitas sosial. Penekanan kemandirian desa ini berasal dari adanya kapasitas sosial yang tinggi yang harus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan potensi desa. Besarnya kapasitas sosial tidak dapat didorong menjadi modal sosial dalam bentuk partisipasi jika tidak memiliki kepercayaan. Langkah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi ini dilakukan dengan membagnun pola hubungan yang baru antara pemerintah desa dan warga desa, melakukan penyesuaian tata kelembagaan desa dan membangun kultur organisasi yang baru.

Selanjutnya narasumber kedua, Arief Rokhman menceritakan tentang perkembangan BUMDes Panggung Lestari. BUMDES Panggung Lestari merupakan Badan Usaha Milik Desa yang didirikan pada Maret 2013 dengan modal awal dari Pemerintah Desa Panggungharjo sebesar Rp37.000.000,- yang diambil dari alokasi dana cadangan. Kemudian pada tahun 2015,Pemerintah Desa Panggungharjo memberikan fasilitasi ke BUMDES Panggung Lestari berupa penyertaan modal sebesar Rp175.000.000,-.  BUMDES Panggung Lestari memiliki unit usaha terdiri dari KUPAS, Swadesa, Agrobisnis dan Kampoeng Mataraman BUMDES Panggung Lestari mengalami perkembangan yang luar biasa di tahun 2018, namun di tahun 2020, pandemik COVID-19 memaksa BUMDES Panggung Lestari untuk berinovasi untuk beradaptasi dengan kondisi pandemik. Beberapa Unit Usaha terpaksa ditutup beserta pengurangan sejumlah karyawan sekaligus BUMDES Panggung Lestari menambah satu unit usaha, yaitu pasardesa.id sehingga pada tahun 2021 mengelola dengan 4 Unit Usaha yaitu KUPAS, Kampoeng Mataraman, pasardesa.id Panggungharjo dan The Ratan.

Dari desa Panggungharjo kita belajar bahwa reformasi birokrasi dapat menyemai berbagai inovasi sehingga potensi desa dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

(/Rief, Humas BPKP)