BPKP Malut Bimbing Pengelolaan Aset Desa Pada Pemerintah Desa di Halmahera Utara

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah (Permendagri Nomor 1 Tahun 2016). Aset Desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan sampai dengan pengawasan dan  pengendalian.

Saat ini, di Kabupaten Halmahera Utara, sebagian besar Pemerintah Desa belum memahami peran dan fungsinya dalam pengelolaan aset desa. Pencatatan aset desa dalam buku inventaris juga belum dilakukan dengan memadai oleh pemerintah desa. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam mengelola aset, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menurunkan Tim dari Bidang Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Bidwas APD) untuk melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa di Halmahera Utara.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Desa yang mengundang perwakilan dari 80 pemerintah desa se-Kabupaten Halmahera Utara tersebut, dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 28 dan 29 Juni 2022 di ruangan rapat Bupati Halmahera Utara. Kegiatan bimtek dibuka oleh Bupati Halmahera Utara yang diwakili oleh Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yudihart Noya, dengan didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wenas Rompis.

Dalam sambutannya, Yudihart mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada Perwakilan BPKP Maluku Utara yang telah memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset desa di Kabupaten Halmahera Utara. Yudihart berharap, setelah mengikuti bimtek, kedepannya pemerintah desa se-Kabupaten Halmahera Utara mampu mengelola aset desa dengan baik dan akuntabel.

(Kominfo BPKP Malut/Monika)