BPKP Malut Dampingi Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Kawal LKPD

Ternate (22/3/2024) - Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan pendampingan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2023, yang merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Merujuk pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, reviu LKPD merupakan prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Entry meetingdilaksanakan pada hari Senin (18/3) di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara. Ruang lingkup pelaksanaan pendampingan yaitu penyelesaian kertas kerja reviu LKPD dan pengoperasian aplikasi Financial Management Information System (FMIS) yang digunakan bagian keuangan Pemkab Halmahera Timur dalam proses penatausahaan keuangan daerah, sebagai alat bantu reviu LKPD.

Hasil dari kegiatan reviu LKPD ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemkab dalam mengidentifikasi potensi perbaikan, mengevaluasi kinerja keuangan Pemkab Halmahera Timur. Pendampingan reviu oleh Perwakilan BPKP diharapkan terdapat alih pengetahuan (transfer knowledge) gunameningkatkan kualitas hasil reviu Inspektorat Halmahera Timur terhadap LKPD.

Inspektur Halmahera Timur menyampaikan terima kasih kepada BPKP Malut yang telah mendampingi tim inspektorat melakukan reviu LKPD. Selain itu Inspektur mengharapkan Inspektorat dengan BPKP dapat terus menjalin kerja sama dengan baik.

(Kominfo BPKP Malut/Putri)