BPKP Sulbar Berikan Materi tentang Monev SPM Pemda

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan dibuka oleh Inspektur Provinsi Sulawesi Barat, Mappeare yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat. Hasoloan Manalu mengatakan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Jenis SPM meliputi enam kelompok pelayanan dasar terdiri dari (1) SPM Pendidikan, (2) Kesehatan, (3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, (4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, (5) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan (6) Sosial.
Kemudian Hasoloan Manalu mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Tim Penerapan SPM daerah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur dan kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Hasoloan Manalu menambahkan bahwa dalam merumuskan dan menyepakati instrumen monitoring dan evaluasi SPM, perlu didiskusikan dan disepkati beberapa hal meliputi: (1) Pemahaman target SPM, (2) Basis data, dan (3) Indikator pencapaian SPM. Langkah-langkah monev dapat dilakukan secara sistematis yang meliputi perencanaan, pelayanan dan pelaporan.
Narasumber berikutnya Kepala Perwakilan Omdusman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan bahwa untuk mengukur tingkat kepatuhan setiap penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kategori kepatuhan ditetapkan berdasarkan nilai yaitu 0-50,99 dengan tingkat kepatuhan rendah, nilai 51,00-80,99 dengan tingkat kepatuhan sedang, nilai 81,00-100 dengan tingkat kepatuhan tinggi. Pada saat ini pelayanan di publik di Provinsi Sulawesi Barat berada pada zona kuning, sehingga perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik sehingga berada pada zona hijau.
Acara ini diikuti oleh pimpinan dan staf pada Inspektorat se-Provinsi Sulawesi Barat.