BPKP Sulbar Sabet Penghargaan Sebagai Unit Kerja di BPKP dengan Ketaatan Pelaporan Gratifikasi

Dalam rangkaian pelaksanaan Workshop Penanganan Pengaduan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Benturan Kepentingan yang diinisiasi oleh Inspektorat BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat dinobatkan sebagai salah satu dari tiga penerima penghargaan unit kerja di BPKP dengan ketaatan pelaporan gratifikasi. Dua unit kerja lainnya, adalah Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Perwakilan BPKP Jawa Timur.

Workshoppada Selasa (22/3) yang dilaksanakan secara daring dibuka dengan sambutan dari Buntoro selaku Inspektur BPKP. Dalam sambutannya, Buntoro menyampaikan bahwa Penanganan Pengaduan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Benturan Kepentingan merupakan salah satu aspek pada pembangunan Zona Integritas pada komponen pengungkit Penguatan Pengawasan.

Sehingga dengan adanya workshop ini diharapkan adanya keseragaman dari seluruh unit kerja di BPKP baik di pusat maupun di perwakilan. Inspektur juga berharap kegiatan ini dapat memberikan feedback dari seluruh unit yang sedang menuju atau sudah menjadi WBK dan WBBM. Dari feedback tersebut harapannya, indeks Reformasi Birokrasi (RB) BPKP dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. BPKP melalui seluruh unit kerjanya semoga selalu bisa menjadi role model pelaksanaan RB dan penerapa Akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Workshop dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama adalah paparan dan diskusi tanya jawab seputar benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi. Dalam sesi ini, para narasumber mengupas lebih dalam terkait Peraturan Kepala BPKP Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan BPKP dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 33 Tahun 2013 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP. Dari dua pedoman yang dimiliki BPKP tersebut, diharapkan dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan dijadikan rujukan sebagai pedoman dalam penanganan di lingkungan BPKP.

Pada sesi kedua, diskusi berganti pada pengelolaan pengaduan dan Whistleblowing System (WBS). Melalui diskusi ini, Peraturan Kepala BPKP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pengendalian Pengaduan di Lingkungan BPKP dan penjelasannya pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan dikupas tuntas oleh Tim Penegakkan Integritas dan Penanganan Pengaduan (TPIPP) Inspektorat BPKP.

Berdasarkan data monitoring pengaduan yang ada di Inspektorat BPKP, Saluran Pengaduan melalui WBS menyumbang angka paling tinggi atau sebesar 40,7% disusul dengan Surat Pos dan E-mail Inspektorat dengan angka masing-masing sebesar 18,5% dan 14,8%.

Diskusi pada workshop berjalan dengan antusiasme yang tinggi dari seluruh peserta, yang terpaksa harus dihentikan karena keterbatasan waktu. Workshop ini diikuti oleh seluruh Unit di BPKP, terutama para pegawai yang ditetapkan sebagai Pejabat yang terkait dengan tema workshop pada unit kerja masing-masing.