BPKP Babel Kawal Persiapan Pelaksanaan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa

Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu secara serentak dalam satu tahun yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Berkaitan dengan Akuntabilitas Pemilu Tahun 2024 yang tahapannya telah dimulai tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui APP (Agenda Prioritas Pengawasan) melakukan Evaluasi atas Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pemilu dan Pemilihan 2023 dan 2024 serta melakukan Penyusunan Profil Risiko Fraud pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .

Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa kebijakan atau regulasi, perencanaan dan penganggaran terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan telah memadai, pengelolaan dana penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (termasuk dana hibah) pada KPU telah dilakukan dengan memenuhi prinsip disiplin anggaran, serta risiko fraud atas akuntabilitas pengelolaan anggaran Pemilu dan Pemilihan dan  pengadaan logistik dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada KPU telah diidentifikasi dan dikelola secara memadai.