BPKP Kepri Beri Keterangan Ahli di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Tanjungpinang (29/3) bertempat di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah dilakukan pemberian keterangan ahli oleh Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Imbuh Agustanto, beserta dua pendamping ahli dari Bidang Investigasi yaitu Dedi Sinaga dan Annisa Zahra. Keterangan ahli dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Batam kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit BP Batam Tahun 2018 yang telah dilakukan pada bulan Oktober 2022.

Keterangan ahli diberikan dalam ruang lingkup sebagai auditor yang tanggung jawabnya pada simpulan pendapat atas hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan bukti-bukti yang cukup, kompeten, dan relevan yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Batam.

Sidang dihadiri oleh 1 Hakim Ketua, 2 Hakim Anggota, 1 Panitera, 1 Jaksa Penuntut Umum, 2 Ahli yang terdiri dari Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP dan Ahli LKPP, serta 2 Terdakwa yang  masing-masing didampingi oleh Penasihat Hukum. Pemberian keterangan ahli diawali dengan pengambilan sumpah sesuai agama Islam yang selanjutnya diikuti dengan penyampaian pertanyaan kepada ahli. Ahli memberikan keterangan bahwa atas penyimpangan yang dilakukan dalam pengadaan SIMRS tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Persidangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP berlangsung selama 1 jam dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

 

(Kominfo BPKP Kepri)