Kawal Pengadaan ASN di Wilayah Provinsi NTB, BPKP NTB Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi dengan APIP

Mataram - Seluruh Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang merampungkan proses pengadaan PPPK di tahun 2023 yang dimulai dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024 sebanyak 12.965 formasi yang tersebar pada 11 (sebelas) pemerintah daerah di wilayah Provinsi NTB.

Atas hasil pengadaan PPPK di tahun 2023 tersebut telah disiapkan anggaran gaji dan tunjangan oleh setiap pemerintah daerah yang bersumber dari APBD masing-masing pada APBD tahun 2023 dan 2024 sesuai kemampuan keuangan masing-masing pemda.

Pengawasan atas pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2023 telah dilakukan secara sinergis dan kolaboratif oleh Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama APIP Daerah se-wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dimulai dari tahapan perencanaan, pengumuman dan pelamaran, seleksi administasi, seleksi kompetensi, hingga pengumuman kelulusan. Beberapa rekomendasi perbaikan dan penyelesaian berbagai masalah telah dilakukan untuk mendukung suksesnya proses pengadaan PPPK ini.

Tahapan terakhir dalam pengadaan PPPK tahun 2023 saat ini yang sedang berlangsung yaitu tahapan pengangkatan PPPK. Sesuai jadwal, tahap ini akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang. Atas tahapan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama dengan Inspektorat Daerah se-NTB sedang melaksanakan pengawasan.

Diharapkan dengan pengawasan yang dilakukan dan koordinasi antara Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Inspektorat Daerah se-NTB dapat meminimalisir kecurangan maupun permasalahan lainnya dalam pengadaan PPPK tahun 2023 sehingga PPPK yang diterima telah sesuai dengan kriteria dan kompetensi yang dibutuhkan.

Selain penyelesaian pengadaan PPPK tahun 2023, pada tahun 2024 juga direncanakan dilakukan seleksi ASN untuk formasi CPNS dan PPPK pada bulan Mei 2024. Terkait pengadaan ASN tahun 2024 sedang berproses pada tahapan pengusulan kebutuhan ASN oleh tiap pemerintah daerah ke MenPAN-RB.

Sampai dengan saat ini, 10 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi NTB telah mengajukan usulan formasi ASN, kecuali Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang mengajukan penundaan proses usulan. Usulan sementara untuk seluruh wilayah Provinsi NTB adalah sebanyak 12.674 untuk pengadaan ASN (PNS dan PPPK) pada 10 Pemda. Atas pengadaan ASN tahun 2024 tersebut akan dilakukan pengawasan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Inspektorat Daerah se-NTB.

Diharapkan pemerintah daerah dapat mengelola risiko terkait pengadaan ASN tahun 2024 agar seleksi pengadaan ASN tahun 2024 dapat berjalan lebih baik dari tahun 2023. Potensi masalah dapat diidentifikasi, dianalisis dan dievaluasi secara dini sehingga dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi sebelum permasalahan itu terjadi. Untuk itu, setiap Pemerintah Daerah didorong untuk dapat menyusun dokumen manajemen risiko terkait pengadaan ASN tahun 2024 ini.

Pengadaan ASN tahun 2024 ini juga merupakan solusi untuk penyelesaian pegawai non ASN yang masih banyak terdapat di Pemerintah Daerah di Provinsi NTB. Menurut data dari seluruh BKD se Provinsi NTB, per 31 Desember 2023 masih terdapat 70 ribu lebih pegawai Non ASN yang terdiri dari Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan non ASN lainnya. Data ini akan terus diverifikasi, validasi dan dilakukan penataan sehingga sesuai dengan amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sesuai amanat UU Nomor 20 tahun 2023 ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat lagi pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Penataan pegawai non ASN ini tentu perlu menjadi concern seluruh pemerintah daerah di Provinsi NTB untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat secara umum, yang secara luas dapat mengganggu stabilitas perekonomian daerah. Di samping itu untuk mencegah stagnansi pelayanan kesehatan, pendidikan dan bidang teknis lainnya yang juga ditopang layanannya oleh pegawai Non ASN di seluruh pemerintah daerah.

(Kominfo BPKP NTB)