Observasi Langsung. BPKP NTB Lakukan Audit Penyesuaian Harga

Sumbawa - Terjadinya perubahan kondisi perekonomian akan berdampak pada perubahan harga.

Perubahan ini dapat mengakibatkan harga satuan kontrak pengadaan barang dan jasa tidak sesuai lagi dengan harga pada saat kontrak ditandatangani.

Untuk menyesuaikan kondisi tersebut, Pemerintah mengatur perubahan harga dalam Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa serta ketentuan lain yang digunakan para pihak dalam pengadaan barang/jasa.

Sesuai Perpres 192/2014 tentang BPKP pada Pasal 28 huruf e, antara lain menyatakan Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi pelaksanaan audit penyesuaian harga. BPKP melakukan audit penyesuaian harga secara objektif dan independen berdasarkan permintaan Entitas Mitra, Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (Lender), perintah Pengadilan/dalam proses mediasi atau hasil putusan mediasi oleh lembaga arbitrase.

Selaras dengan hal tersebut, Korwas Bidang Investigasi Perwakilan BPKP NTB, Anom Bajirat Suta beserta tim melakukan Audit Penyesuaian Harga melalui observasi atau peninjauan langsung ke lapangan terkait Pembangunan Bendungan Beringin Sila Paket II di Kabupaten Sumbawa Barat atas permintaan audit penyesuaian harga oleh SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I.

(Kominfo BPKP NTB)