Pentingnya Manajemen Risiko pada Pengelolaan Barang Milik Negara

AMBON (15/3/2024) - Perwakilan BPKP Provinsi Maluku menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat, Ngudi Prasodjo didampingi tim sebagai narasumber, Jumat (15/3).

Berlangsung di Auditorium Hotel Grand Avira Kota Ambon, kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan wawasan mendalam terkait manajemen risiko dan tata cara mitigasi risiko pada pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Bawaslu Provinsi Maluku.

Ngudi Prasodjo dalam paparannya menyampaikan betapa pentingnya manajemen risiko pada pengelolaan barang milik negara. Selain itu, manajemen risiko juga sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana telah ditetapkan oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, manajemen risiko BMN terletak pada siklus penatausahaan BMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Pengelolaan BMN juga berpotensi memiliki risiko kecurangan seperti pencurian, penggelapan, dan penyalahgunaan BMN.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dihadiri oleh para peserta dari Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Maluku, Kepala/Koordinator Sekretariat, dan Staf Pengelola BMN Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.

 

 

(Tim Bidang IPP)