Memelihara Integritas dan Disiplin Pegawai untuk Menjaga Reputasi BPKP

Manado – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), integritas sudah menjadi kewajiban yang harus selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Integritas dapat tercermin melalui sifat disiplin dari para insan pengawasan di BPKP. Melalui integritas dan disiplin yang selalu digaungkan dari para abdi negara khususnya di BPKP, maka reputasi organisasi dapat terjaga dengan baik. Sebaliknya, jika insan BPKP melakukan kesalahan dalam hal integritas, bisa dipastikan akan berdampak buruk pada reputasi BPKP.

Senin (18/9), Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Sosialisasi Aturan Perilaku dan Penanganan Pengaduan, Resiko Hukum dan Reputasi, serta PP 94 Tahun 2021 bagi pegawai di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.

Terselenggara di Aula Nyiur Melambai kantor perwakilan, kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai. Bertindak sebagai narasumber yaitu Inspektur BPKP Buntoro, Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP Sasono Adi, serta Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Azwad Zamroddin Hakim dan dimoderatori oleh Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Abd. Wahab.

Berlangsung secara panel, sosialisasi diawali oleh pemaparan dari Inspektur BPKP. Dalam arahannya, Inspektur menyampaikan bahwa integritas merupakan hal yang harus selalu ditegakkan dalam diri masing-masing. Menurutnya, integritas seperti iman yang harus selalu dipelihara dan ditingkatkan.

“Integritas harus dipelihara secara berkelanjutan karena organisasi butuh anggota yang berintegritas”, ujar Inspektur.

Lebih lanjut Buntoro mengatakan bahwa pegawai BPKP selain memiliki hak-hak sebagai pegawai, juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk di dalamnya adalah tuntutan untuk berperilaku sesuai dengan etika yang baik guna menjaga citra BPKP. Karena itu, ia berharap pegawai BPKP dapat berperilaku dengan baik dan profesional dalam kehidupan sehari-hari.

Usai penjelasan dari Inspektur, diskusi dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP. Ia menjelaskan bahwa sebagai auditor internal Presiden, BPKP harus selalu memberikan kepercayaan kepada Presiden melalui reputasi yang baik. Lewat etika, perilaku, serta sikap yang profesional dari para pegawai BPKP, reputasi yang baik akan terus terbangun di masyarakat.

Selain menjaga reputasi, pada setiap melaksanakan penugasan, auditor BPKP selalu dihadapkan pada resiko hukum. Saat ini sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Reputasi dan Proteksi Hukum guna meningkatkan sinergi pengelolaan reputasi di lingkungan BPKP. Selain itu diharapkan kepercayaan publik terhadap BPKP melalui proteksi hukum dan branding tugas pengawasan intern akan semakin meningkat.

Untuk itu, Azwad berharap para pegawai dapat terus menjaga reputasi BPKP serta tugas pengawasan yang dilakukan BPKP dapat terus terlindungi secara hukum dan dapat diterima oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP menjelaskan tentang disiplin pegawai yang harus dipatuhi oleh insan pengawasan BPKP. Menurutnya, disiplin sangat erat kaitannya dengan integritas dan reputasi.

“Pegawai yang selalu disiplin dan berintegritas akan memberikan dampak positif bagi reputasi BPKP kedepannya”, ujar Sasono Adi.

Penegakan disiplin harus melibatkan semua pihak. Peningkatan pengawasan atas penugasan yang rawan terjadi penyalahgunaan wewenang serta pembinaan untuk menumbuhkan komitmen dan integritas harus terus dilakukan.

“Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin”, tutupnya.

Sosialisasi berlangsung hangat dan menarik. Ini terlihat dari antusiasnya para pegawai dalam bertanya.

 

(Kominfo BPKP Sulut/TH)