Perkuat APIP, Pemkab Minsel Tandatangani Internal Audit Charter

Amurang (26/04/2021) - PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi. Inspektorat daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaran SPIP mempunyai peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan yang akuntabel.

Untuk itu, sebagai bentuk memperkuat kinerja APIP, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar kegiatan Gelar Pengawasan dan Penandatangan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara Setya Nugraha.

Usai penandatanganan, Bupati Minahasa Selatan Franky D. Wongkar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa piagam pengawasan intern tersebut merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh APIP. Piagam tersebut juga menegaskan komitmen dari seluruh perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab Minsel.

“Peran dan tanggung jawab APIP saat ini menjadi sangat penting dan wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan di Minsel”, tegas Bupati.

Ia berharap, dengan komitmen dari seluruh perangkat daerah, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan bertanggung jawab dapat terwujud. Selain itu, dengan peran dari inspektorat niscaya dapat membangun Pemkab Minsel yang bersih dari KKN sebagai perwujudan dari salah satu visi pembangunan yakni memantapkan birokrasi yang profesional melalui tata kelola pemerintahan yang baik.

Tak lupa, Bupati juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada BPKP atas bantuan dukungan dan kerjasamanya.

“Kiranya kerjasama ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang”, tutup Franky

“Dalam dunia kedokteran, SPIP itu ibarat imun tubuh yang tugasnya mengendalikan penyakit”, kata Setya dalam paparannya yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kaper juga menegaskan bahwa SPIP merupakan tanggung jawab perangkat daerah masing-masing mulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, infomasi dan komunikasi sampai monitoring.

Dalam menjalankan fungsi controlling, Inspektorat sebagai early warning system dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan serta berkolaborasi dengan semua perangkat daerah di Pemkab Minsel dalam mengelola risiko.

“BPKP, akan selalu siap mendampingi dalam memberikan masukan kepada Inspektorat Minsel”, ungkap Kaper.

BPKP, juga akan selalu mendukung agar Inspektorat bisa mengeluarkan segala daya dan kemampuan terbaiknya sehingga bisa memberikan value bagi jajaran Pemkab Minsel.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Minahasa Selatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Petra Yani Rembang, Sekda Danny Kaawoan, Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N. Lumowa, Inspektur Daerah F. H. Pandeynuwu, jajaran kepala SKPD, jajaran Inpektorat Minsel, serta Korwas Bidang P3APIP Ibrizal.

 

(Kominfo BPKP Sulut/TH)