Jaringan Listrik dan Internet Masih Menjadi Kendala Penerapan Aplikasi Siskeudes Versi 2.02

Kegiatan ini dihadiri oleh 340 peserta yang terdiri dari 32 camat, 266 kepala desa, dan perangkat daerah lainnya yang bertujuan mengevaluasi implementasi aplikasi siskeudes untuk mengetahui permasalahan dan hambatan memberi masukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dalam sambutannya Egusem menyatakan implementasi aplikasi siskeudes sudah berjalan namun belum menjangkau semua desa, karena jaringan listrik PLN dan jaringan internet ke seluruh desa. Selain itu, kendala transportasi dan komunikasi. Topografi dan letak desa yang terpencil menghambat koordinasi dan pengawasan terkait pengelolaan keuangan desa. SDM aparatur desa yang kurang memadai juga menjadi kendala dalam implementasi aplikasi siskeudes. Akibatnya pengelolaan keuangan desa dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban belum optimal.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Anggota Komite IV DPD RI Dapil NTT Asyera Respati A. Wundalero, Anggota Komite IV DPD RI Dapil Banten H.M. Ali Ridho Azhari, Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP Bea Rejeki Tirtadewi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan George D. Mella dan bertindak selaku moderator adalah Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Adi H. Henuk.

Asyera dalam paparannya menyampaikan empat fungsi DPD RI yaitu legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi. Dalam pengawasan terhadap dana desa DPD RI memperhatikan asas pengelolaan yaitu akuntabel, transparansi, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. DPD RI melalui perwakilan di Kupang siap menerima aspirasi setiap masyarakat desa untuk memajukan Kabupaten Timor Tengah Selatan khususnya dan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya.

Bea menyampaikan bahwa dana desa digelontorkan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dengan mengutamakan asas akuntabilitas, sehingga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sesuai dengan arahan Presiden dalam Rakorwas Intern, RDP Komisi XI DPR RI, Rekomendasi KPK, MoU & Intruksi Menteri Dalam Negeri maka dikembangkan aplikasi siskeudes untuk mempermudah perangkat desa, Dinas PMD, dan Kepala Daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang alokasinya semakin besar setiap tahun. Disampaikan peran BPKP dalam pengawasan dana desa yaitu memfasilitasi peningkatan SDM, pengembangan pedoman aplikasi siskeudes, serta masukan kepada pembuat peraturan (regulator).

Aplikasi siskeudes mampu mendukung transparansi akuntabilitas keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan kemudahan penggunaan (user friendly), built in internal control, dan kesinambungan maintenance. Bea menjelaskan keterpaduan aplikasi siskeudes kedepannya berupa interkoneksi dengan Aplikasi OM SPAN Kemenkeu, Interkoneksi dengan Aplikasi Kompilasi Nasional (Sipades), Integrasi dengan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), peningkatan fitur perpajakan dan interkoneksi dengan Aplikasi E-Billing.

Bea juga memaparkan hasil evaluasi yang menunjukkan permasalahan penggunaan dana desa berupa penggunaan yang tidak sesuai dengan Permendesa PDTT, pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga seluruhnya, kelebihan pembayaran, dan pencairan dana desa dari rekening yang tidak sesuai prosedur.

Narasumber berikutnya George menyampaikan kewenangan dan kepercayaan yang cukup besar diberikan pemerintah pusat kepada desa dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Atas kepercayaan yang telah diberikan, tentu ada tanggungjawab besar pada setiap perangkat desa agar anggaran yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Kabupaten Timor Tengah Selatan selama tahun 2015 sampai 2019 telah menerima dana desa hampir satu triliun. George juga mengulas kendala/masalah yang ada di desa dan strategi penanganan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta masalah dalam penggunaan aplikasi siskeudes yang secara umum berupa keterbatasan kemampuan SDM, kurangnya pelatihan siskeudes, dan aplikasi siskeudes yang masih bersifat offline. (Humas BPKP NTT)