Komitmen mengantar Perhubungan mencapai level 3 ber-SPIP

Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Perekonomian, Nurdin, hadir dalam acara Penyerahan hasil quality assurance maturitas SPIP di Kementerian Perhubungan  Jakarta tanggal 14 Januari 2018. Forum penyerahan ini dihadiri pejabat Eselon I dan II serta para pejabat yang terkait dengan Implementasi SPIP di Kementerian Perhubungan, termasuk Sekretaris Kementerian Perhubungan Joko Sasono, Kabalitbang Perhubungan, Sugihardjo dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti.  

Acara dibuka dengan sambutan Sekjen Kementerian Perhubungan, yang menekankan pentingnya implementasi SPIP sebagai usaha untuk mewujudkan good gavernance  danclean government. Selain sebagai sebuah kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan, SPIP juga merupakan mandat dan target kinerja pemerintah, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2014 -2019.

Di sisi lain sambutannya, Joko Sasono juga menyampaikan apresiasinya kepada BPKP, yang telah memberikan dukungan melalui bimtek dan asistensi dalam peningkatan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP. Dalam tahun 2018 Maturitas SPIP Kementerian Perhubugan telah mencapai level 3, terdefinisi. Hasil ini dituai dengan kesungguhan dan komitmen oleh jajaran Kementerian Perhubungan dengan bimbingan dan pengawalan BPKP.

Untuk menjaga dan meningkatkan capaian maturitas SPIP menuju level 4, Joko Sasono memerintahkan jajarannya untuk menguatkan implementasi SPIP sampai dengan unit kerja mandiri level eselon III di seluruh Indonesia. Sehingga Tim Inspektorat Jenderal dan BPKP diminta untuk melakukan assessment sampai dengan satker tersebut. Kepada unit kerja eselon I yang capaiannya masih dibawah 3, juga diminta untuk melakukan usaha pemenuhan parameter setiap unsur SPIP, sehingga dapat mencapai level 3 penuh.

Nurdin menyampaikan bahwa pengendalian internal bukan hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, baik atasan maupun bawahan, baik pada tataran entitas maupun pada level aktivitas. “SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatanyang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawaiuntuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasimelalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”, tegasnya sesuai dengan PP 60/2008.

Berkaitan dengan kapabilitas APIP, yang baru mencapai level 3 dengan catatan, Deputi Kepala BPKP mendorong kepada jajaran Inspektorat Jenderal agar berusaha maksimal untuk memenuhi parameter penilaian, khususnya pada elemen 1 (peran dan layanan) dan elemen 3 (praktik professional). Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan kepuasan layanan pengawasan internal kepada para auditan.

Sebagaimana mandat Perpres 192/2014, BPKP sebagai APIP-nya Presiden harus mengawal pembangunan dan keuangan negara, bukan sebatas sebagai watch dog semata. Seluruh Kementerian  dan Lembaga non Kementerian, sebagai penerima amanah dari Presiden selaku kepala Pemerintahan wajib bertanggung jawab atas amanah yang diterimanya secara baik (berakuntabilitas). Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa pilar dari akuntabilitas adalah maturitas SPIP dan kapabilitas APIP yang memadai.

Kegiatan  diakhiri dengan penyerahan hasil penilaian BPKP atas maturitas SPIP Kementerian Perhubungan  dari Deputi Kepala BPKP kepada Sekjen Perhubungan. Meskipun Maturitas SPIP sudah mencapai level 3, namun pada beberapa unit kerja eselon I, mesti harus mengejar capaiannya untuk menyempurnakan pemenuhan parameter penyelenggaraan SPIP, khususnya unsur Penilaian Risiko.

 

(Humas D1)