BPKP – APIP Ramu Strategi Kawal Pengadaan ASN Kalimantan Barat

PONTIANAK (10/02/2024) –– Pemerintah membuka formasi bagi masyarakat yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 sebagai upaya pemenuhan kebutuhan aparatur dan melaksanakan arah kebijakan pengadaan ASN. Setidaknya terdapat, 4 (empat) arah kebijakan rekrutmen ASN Tahun 2023,yaitu fokus pada pelayanan dasar, rekrutmen talenta digital, rekrutmen secara selektif, dan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap pada Kamis (08/02) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.

Sejalan dengan itu, Rudy menyampaikan bahwa setelah dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat, diperoleh informasi bahwa Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat membuka seleksi untuk mengisi formasi ASN 2023 yaitu sebanyak 17.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan seleksi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Daerah yang dibentuk Kepala Daerah, dan pelaksanaannya dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Rudy juga mengatakan pengawasan atas pengadaan PPPK tahun 2023 dilakukan secara sinergis antara BPKP dan APIP daerah. Kegiatan pengawasan terbagi dalam beberapa tahap yaitu tahap perencanaan, tahap pengumuman dan pelamaran, tahap seleksi administrasi, tahap seleksi kompetensi, hingga tahap pengangkatan/penerbitan Nomor Induk Pegawai.

“Kegiatan seleksi PPPK 2023 di Kalimantan Barat ini diikuti oleh sebanyak 29.895 pelamar. Dari hasil pengumuman seleksi kompetensi, diketahui sebanyak 12.884 peserta yang dinyatakan lulus, sehingga masih terdapat sebanyak 17.011 peserta yang tidak lulus,” ujar Rudy saat dimintai keterangan di Ruang Kerjanya.

Saat ini sedang berlangsung tahapan akhir atas pengadaan PPPK Tahun 2023 yaitu tahapan pengangkatan PPPK. Sesuai jadwal, tahap ini akan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024 mendatang. Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Inspektorat Daerah se-Kalimantan Barat sedang melaksanakan pengawasan atas tahapan ini, terutama memperhatikan realisasi jumlah PPPK yang diangkat dan ketersediaan anggaran gajinya.

Dirinya berharap dengan pengawasan yang dilakukan dan dikoordinasikan antara Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat Daerah se-Kalimantan Barat dapat melakukan mitigasi risiko terhadap permasalahan dalam pengadaan PPPK tahun 2023.

Usulan Formasi ASN 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 66 menyatakan bahwa: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.” Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk tahun 2024 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Rudy M. Harahap menuturkan bahwa sampai dengan saat ini sebanyak 15 Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan usulan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024 kepada Pemerintah Pusat sebagai pemenuhan atas permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Penyampaianusulan kebutuhan ASN Tahun 2024 dari 15 Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Kalimantan Barat, sampai dengan 31 Januari 2024 terdata jumlah pengajuan formasi ASN Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 21.419 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari formasi PPPK sebanyak 17.665 dan formasi PNS sebanyak 3.754. Usulan formasi tersebutjuga memperhatikan jumlah pelamar yang belum terakomodasi dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023,” jelasnya.

Untuk itu, BPKP akan kembali berkolaborasi dengan APIP Daerah pada pengawasan atas seleksi CASN 2024.

“Kami yakin bahwa kerja sama pengawasan antara BPKP dan Inspektorat (APIP Daerah) akan memberikan dampak positif dan signifikan dalam melakukan mitigasi risiko dan memberikan rekomendasi yang dibutuhkan, serta meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintah yang baik,” tutup Rudy.*** (Kominfo BPKP Kalbar/Bidang IPP/BR)