BPKP Audit Pelaksanaan Program UPLAND Tahun Anggaran 2023 di Jawa Timur

Dalam rangka pemanfaatan lahan di daerah dataran tinggi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian telah memperoleh pinjaman dana dari IFAD dan Islamic Development Bank (IsDB) untuk membiayai Proyek Pengembangan Sistem Pertanian Terpadu di Daerah Dataran Tinggi. Proyek Pengembangan Sistem Pertanian Terpadu di Daerah Dataran Tinggi (UPLAND) dilaksanakan di 7 provinsi di Indonesia antara lain pada Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari kegiatan UPLAND adalah untuk meningkatkan produktivitas pertanian di dataran tinggi dan meningkatkan pendapatan petaninya.    

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPKP yang tercantum dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur melakukan audit independen dukungan atas laporan keuangan program UPLAND di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

Tujuan dilakukan audit independen dukungan atas laporan keuangan program UPLAND Tahun Anggaran 2023 adalah memberikan pernyataan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan, memberikan penilaian dan rekomendasi atas pelaksanaan sistem manajemen keuangan dan prosedur keuangan, termasuk pelaksanaan sistem pengendalian intern, dan meyakini bahwa seluruh dana yang telah dicairkan telah dimanfaatkan untuk tujuan sesuai Financing Agreement, dan telah dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. Audit dilakukan atas pelaksanaan program UPLAND Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep.