Peran BPKP atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Program TORA

Hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Ibu Nani Ulina Kartika Nasution, memberikan pemaparan mengenai hasil reviu BPKP atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Program Tanah Obyek Reform Agraria (TORA)  pada acara Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung yang diadakan mulai tanggal 27 – 28 Maret 2024 di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung. Pada pemaparannya, Kepala Perwakilan BPKP Lampung menyatakan bahwa yang pada intinya perlu setiap Satker BPN di Wilayah Provinsi Lampung menyusun Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian Risiko agar tujuan PSN TORA dapat terlaksana dengan baik dan meminimalkan risiko terkait lahan dan risiko fraud. Peran BPKP dalam mengawal pelaksaan PSN TORA tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2016, disamping adanya PP 60 tahun 2008 dan Perpres 20 Tahun 2023. Disampaikan juga bahwa pengawasan yang dilakukan BPKP dilakukan dapat berupa assurance pada aspek persiapan, pendanaan, pelaksanaan, pengawasan dan Pengendalian, dan aspek Regulasi; dan consulting pada aspek penguatan GRC.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung juga meminta kesediaan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung untuk mendampingi seluruh satker BPN di wilayah Provinsi Lampung dalam penyusunan Risk Register (RR) dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Risiko, karena saat ini yang memiliki RR dan RTP baru hanya Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Perwakilan BPKP juga menyampaikan hasil reviu BPKP atas pelaksanaan PSN TORA Triwulan I 2024.