Evaluasi Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah

Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Untuk dapat mewujudkan ketahanan pangan tersebut, diperlukan adanya keterlibatan semua unsur, yang salah satunya adalah BUMN sebagai agent of development. Sesuai Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016, Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pada tingkat konsumen dan produsen.

Berlandaskan pada Agenda Prioritas Pengawasan BPKP Tahun 2022, BPKP mengawal percepatan pemulihan ekonomi sektor ketahanan pangan dengan salah satu fokus pengawasan pada tata kelola cadangan pangan. Untuk mendukung agenda prioritas tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Lampung melaksanakan “Evaluasi Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah (Beras dan Kedelai) Tahun 2021 dan Semester I Tahun 2022 pada Perum BULOG Kanwil Lampung.”

Diharapakan setelah melaksanakan evaluasi tersebut, kami dapat memperoleh informasi terkait ketersediaan pangan (beras dan kedelai) dan stabilitas harga guna merumuskan rekomendasi yang tepat bagi stakeholders, sehingga berguna untuk penetapan kebijakan dan perbaikan tata kelola cadangan pangan pemerintah (beras dan kedelai).

#bpkplampung
#kianbermakna
#pulihlebihcepatbangkitlebihkuat