BPKP JAMBI EVALUASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTRUR JALAN TOL RUAS JAMBI-RENGAT

BPKP Jambi telah melakukan evaluasi Infrastruktur Jalan Tol Ruas Jambi-Rengat bertujuan untuk menilai kebijakan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemanfaatan infrastruktur jalan tol.  Dalam proyek tersebut, Pemerintahmenugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk melaksanakan pengusahaan atas 24 ruas tol, termasuk di dalamnya ruas tol Jambi – Rengat, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Panjang main road jalan tol ruas Jambi – Rengat ±198,13 km, yang melewati ProvinsiJambi sepanjang ±116,50 km dan Provinsi Riau sepanjang ±81,63km. Dalam observasi lapangan terlihat lahan proyek yang sudah dibebaskan belum sepenuhnya dilakukan pengamanan.