BPKP Sumbar Selenggarakan Sosialisasi Internal MRPN

PADANG (13/3) - Peraturan Presiden Nomor 39/2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) menyebut bahwa BPKP selaku pembina penyelenggaraan dan pengawasan MRPN. Di bawah Deputi Bidang Investigasi, BPKP telah menyusun beberapa rancangan pedoman penerapan MRPN.

Untuk menginternalisasi rancangan pedoman tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Sosialisasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional bagi Internal pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat selama 2 hari, Senin dan Selasa (4 s.d 5 Maret) bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Sumbar.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Dessy Adin, menyampaikan bahwa kita semua harus terlibat dan berperan aktif dalam internalisasi dan penerapan MRPN ke depan. Tantangan dan tanggung jawab yang semakin besar membuat kita tidak hanya berjalan tetapi berlari, namun demikian harus tetap on the track.

Materi terkait rancangan penerapan MRPN disampaikan secara langsung oleh rendal dari Direktorat IV Investigasi Deputi Bidang Investigasi. Selain itu, materi juga disampaikan oleh Korwas dan Pengendali Teknis Bidang Investigasi pada Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera. Kegiatan juga diselingi dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta.

 

Tim Kominfo BPKP Sumbar