Tapteng Komitmen Tingkatkan Kapabilitas APIP dan Level Maturitas SPIP

Penandatanganan peningkatan kapabilitas APIP dimaksudkan sebagai upaya mendorong peningkatan kapabilitas Inspektorat Kabupaten Tapteng yang masih berada pada level 1 (initial) menuju level 2 (Infrastruktur) pada tahun 2016 dan level 3 (Integrated) pada tahun 2019. Sedang penandatanganan peningkatan level maturitas SPIP dilakukan guna mendorong peningkatan level maturitas penerapan SPIP pada Pemerintah Kabupaten Tapteng sekurang-kurangnya berada pada level 3 (Terdefinisi) pada tahun 2016.

Menurut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Mulyana, kunci sukses dalam penyelenggaraan SPIP sangat tergantung pada komitmen dari pimpinan dan jajarannya. Tanpa komitmen keduanya, tentu penyelenggaraan SPIP tidak akan efektif

Mulyana mengungkapkan, penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemkab Tapteng belum terdefinisi secara baik. Padahal, menurutnya apabila kualitas penyelenggaraan SPIP di suatu instansi sudah baik maka diyakini keinginan dan kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan akan semakin kecil. Sehingga integritas pejabat dan pegawai akan semakin meningkat, pelayanan publik meningkat, yang pada akhirnya wibawa pemerintahan di mata masyarakat akan semakin baik, dan terwujud good governance.

Sedang point terpenting dari penandatanganan komitmen bersama Peningkatan Kapabilitas APIP sebagaimana dibacakan Inspektur Kabupaten Tapteng M Manullang menyebutkan, Bupati Tapteng berkewajiban meningkatkan kapabilitas Inspektorat Kabupaten Tapteng melalui penyediaaan anggaran untuk melaksanakan penilaian mandiri (self assessment) kapabilitas Inspektorat Kabupaten Tapteng sesuai kriteria pendekatan IACM (Internal Audit Capability Model) terhadap Key Process Area/KPA pada 6 elemen, peran dan layanan APIP, pengelolaan SDM, praktik profesional, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi, dan struktur tata kelola APIP.

Inspektur Kabupaten Tapteng menyusun dan melaksanakan rencana aksi dalam rangka pencapaian kapabilitas APIP level 2 dan 3. Sedang, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara berkewajiban, mendorong perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah.

Bupati Tapteng H Sukran Tanjung dalam kesempatan itu mengemukakan, para Kepala SKPD agar segera merapat dengan BPKP untuk mendapatkan pembinaan, bimbingan teknik dan pendampingan sesuai peran BPKP sebagai consulting. Bupati Sukran berharap, BPKP dapat terus membantu pihaknya menyelenggarakan pengendalian intern dan pengelolaan keuangan.

(Hart/Humas BPKP Sumut)