BPKP Aceh Evaluasi Penyelenggaraan Maturitas SPIP pada Kabupaten Aceh Tengah

ACEH TENGAH (30/10/2023) - Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengamanatkan penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh, baik dilingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi mencakup penilaian atas tiga komponen yakni penetapan tujuan, struktur dan proses, dan pencapaian tujuan yang menghasilkan Nilai Maturitas SPIP, Nilai Penerapan Manajemen Risiko (MRI), dan Nilai Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK), dan Kapabilitas APIP.

Dalam praktiknya, untuk memudahkan penilaian terhadap ketiga komponen tersebut telah dikembangkan aplikasi E-SPIP Terintegrasi.

Sejalan dengan hal tersebut telah dilaksanakan pertemuan yang bertempat di Ruangan Inspektur Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Aceh Tengah, Inspektur Pembantu, dan tim penjaminan kualitas di Lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Inspektur Aceh Tengah menyambut baik dan berkomitmen untuk menindaklanjuti area yang masih memerlukan perbaikan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.


(Tim Kominfo BPKP Aceh)