BPKP Kalimantan Selatan Kawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa

    

BANJARBARU (13/3/2024) – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan hadir untuk memastikan akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menyampaikan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Untuk mencapai mandat tersebut, pemerintah berkomitmen mengalokasikan dana desa untuk tiap desa. Dana desa di Provinsi Kalimantan Selatan mengalami peningkatan dari tahun 2023 senilai Rp1.438.517.597.000 menjadi Rp1.460.599.036.000 pada tahun 2024.

Dalam memastikan ketepatan pengelolaan keuangan desa, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan melakukan uji petik terhadap enam desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan tujuh desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Uji petik tersebut dilakukan dengan mengevaluasi keselarasan dan kecukupan regulasi yang mengatur penggunaan pengelolaan keuangan desa tahun 2024, potret intervensi kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk pembangunan desa, alokasi keuangan desa untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penyelesaian isu terkini, dan keberlanjutan perencanaan pembangunan desa.

Hasil evaluasi yang dilakukan, menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan perbaikan berkelanjutan. Hal ini disebabkan karena masih ditemukannya permasalahan antara lain, adanya kebijakan pengelolaan keuangan desa yang belum cukup, intervensi kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait dengan pembangunan desa berisiko tumpang tindih, belanja yang berpotensi tidak efektif dan tidak efisien, terdapat alokasi keuangan desa yang belum memenuhi kebutuhan masyarakat, dan terdapat penyalahgunaan kas desa.

Dengan dilaksanakan evaluasi ini, diharapkan dapat meningkatan akuntabilitas perencanaan pembangunan desa sehingga dapat melaksanakan program-program pemerintah.

 

(Kominfo BPKP Kalsel/UR/S/OR)