BPKP Aceh Pantau Pembayaran Insentif Nakes Daerah

.

BANDA ACEH – Dalam penanganan COVID-19 insentif tenaga kesehatan merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang pada garda terdepan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Terhadap tunggakan insentif tenaga kesehatan daerah yang menangani Covid-19, pemerintah daerah harus tetap mengantisipasi kecukupan anggaran penanganan COVID-19 untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Melalui Agenda Prioritas Pengawasan Tahun 2023 Perwakilan BPKP Aceh melaksanakan pengawasan atas Akuntabilitas Penanganan COVID-19 berupa monitoring terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang menangani COVID-19  Tahun 2023 pada Pemerintah Daerah di Wilayah Aceh.

Tujuan pengawasan adalah untuk meyakinkan bahwa pemerintah daerah di wilayah Aceh telah menyelesaikan tunggakan insentif tenaga kesehatan daerah yang menangani Covid-19 Tahun 2020 sampai dengan 2022 di fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan pemerintah daerah yang di danai oleh APBD.

Guna mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan serta meyakinkan bahwa pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2023 dan terselesaikannya tunggakan insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2020 sampai dengan 2022 Perwakilan BPKP Aceh melakukan uji petik pada Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan mengunjungi Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Badan Pengelola Keuangan Kab/Kota.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi akuntabilitas penanganan COVID-19 terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang menangani Covid-19 dan solusi atas kendala/hambatan dalam pemanfaatan APBD untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah yang menangani Covid-19.

 

(Kominfo BPKP Aceh/fa)