BPKP Kawal Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan berusaha OSS Bangka Belitung- Perwakilan BPKP Babel kawal penyelenggaraan kemudahan perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sistem Perizinan Berbasis Online (OSS) merupakan sistem yang dikembangkan oleh BKPM sebagai jawaban atas kemudahan perizinan berusaha yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha menjadi berbasis risiko dimana semakin rendah tingkat risiko suatu usaha maka semakin mudah proses perizinan berusahanya. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah. Sistem yang terintegrasi secara elektronik ini diharapkan dapat memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparansi bagi pelaku usaha. Untuk itu, dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kemudahan perizinan berusaha pada pemerintah daerah, BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melihat sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan sistem OSS Berbasis Risiko, serta menilai efektivitas penyelenggaraan OSS Berbasis Risiko dalam mendukung percepatan pertumbuhan investasi dan perekonomian di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 21 Juni 2022 09:29:10 Evaluasi