BPKP Kawal Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan berusaha OSS

Bangka Belitung- Perwakilan BPKP Babel kawal penyelenggaraan kemudahan perizinan berusaha Online  Single  Submission (OSS)  pada  Pemerintah Provinsi  Kepulauan  Bangka Belitung

Sistem Perizinan Berbasis Online (OSS) merupakan sistem yang dikembangkan oleh BKPM sebagai jawaban atas kemudahan perizinan berusaha yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perizinan berusaha menjadi berbasis risiko dimana semakin rendah tingkat risiko suatu usaha maka semakin mudah proses perizinan berusahanya.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah. Sistem yang terintegrasi secara elektronik ini diharapkan dapat memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparansi bagi pelaku usaha.

Untuk itu, dalam rangka pengawasan  atas penyelenggaraan kemudahan  perizinan  berusaha  pada pemerintah daerah, BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha Online  Single  Submission (OSS)  pada  Pemerintah Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung untuk melihat sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan sistem OSS Berbasis Risiko, serta  menilai  efektivitas penyelenggaraan OSS Berbasis Risiko dalam mendukung percepatan pertumbuhan investasi dan perekonomian di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.