SIMDA-Desa, Solusi Untuk Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel

Pemerintah telah menerbitkan seperangkat peraturan terkait dengan desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015. Khusus terkait dengan pengelolaan keuangan desa, juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Untuk itu BPKP berkewajiban untuk terus mengawal dan mengawasi program pengucurkan dana satu milyar tiap desa sehingga nantinya tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya. Salah satu cara meminimalisasi penyimpangan tersebut adalah dengan mengadakan sosialisasi kepada Wali Nagari beserta perangkatnya tentang bagaimana penggunaan dana tersebut.

Bertempat di Balai Pelatihan SMA 2 Rawang, Kamis 26 Nopember 2015 Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pariaman mengadakan Workshop dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, kecamatan dan kota se-Kota Pariaman Tahun 2015.  Acara pembukaan Workshop tersebut dihadiri oleh Walikota Pariaman yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pariaman, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Pengendali Teknis Bidang APD beserta Tim, serta diikuti oleh perwakilan dari 55 Desa se-Kota Pariaman yang terdiri dari unsur Bendahara dan Sekretaris Desa. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari 4 kecamatan yang ada di Kota Pariaman.

Acara dibuka oleh Walikota Pariaman yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Pariaman, Khaidir S,Sos. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan jumlah dana yang diterima oleh setiap desa pada tahun 2015 mencapai 1,1 M. Jumlah ini terdiri dari Dana Desa yang berasal dari APBN yang totalnya mencapai 16 M dan kemungkinan pada tahun 2016 akan bertambah menjadi 40 M. Selain itu, melalui APBD Pemerintah Kota Pariaman juga menganggarkan Alokasi Dana Desa. “Kita telah menganggarkan sebesar 9,3 M di tahun 2015 dan akan kembali menganggarkan sebesar 40 M pada tahun 2016” ujar Khaidir. Untuk melakukan pengelolaan dana sebesar itu maka diperlukan aparatur yang cakap dan terampil sehingga pengelolaan dan pelaporan atas pengelolaan dana desa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Pariaman sendiri telah menyusun beberapa peraturan terkait pengelolaan dana desa seperti Peraturan Walikota Pariaman No. 19 Tahun 2015 mengenai Alokasi Dana Desa.

Selanjutnya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Novizar (Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah) menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menekankan peran serta BPKP dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan dana desa, salah satunya melalui aplikasi SIMDA-Desa. SIMDA-Desa merupakan salah satu produk BPKP selain dari SIMDA-Keuangan dan SIMDA-BMD yang telah terlebih dahulu digunakan oleh hampir seluruh Pemerintah Daerah se Indonesia dalam membantu pengelolaan keuangan di daerah. “Gunakanlah SIMDA-Desa, dengan pemakaian aplikasi SIMDA-Desa oleh Aparatur Desa dapat mewujudkan transparansi keuangan desa yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” lanjut Novizar.

Acara ini akan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 26-29 Nopember 2015. Selama tiga hari ini, peserta workshop akan dibagi dalam dua kelas dengan materi yang akan dipaparkan antara lain: Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Desa, Pengenalan Aplikasi SIMDA-Desa dan Latihan Modul dan diskusi.

 

(Humas Sumbar - Shof/arief/yogi)