Value Crestion Wujud Nyata Agen Pembangunan Daerah

Bertempat di Aula Tirta Kantor PDAM Kota Makasar, pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015, telah dilaksanakan internalisasi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada PDAM Kota Makasar.

Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Makasar selaku Wakil Daerah sebagai Pemilik, MR. Danny Pomanto, Jajaran Badan Pengawas, Direktur Utama, Haris Yasin Limpo beserta jajaran Direksi dan seluruh karyawan Sedangkan dari BPKP dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Deni Suardini dan Kepala Bidang Akuntan Negara beserta Tim GCG BPKP.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Deni Suardini menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PDAM Kota Makasar atas kepercayaan yang diberikan kepada BPKP untuk menjadi mitra dalam upaya penegakan tata kelola perusahaan yang baik, terutama berkaitan dengan penguatan efektifitas pengelolaan proses governance, internal control dan pengelolaan manajemen resiko, Pengelolaan GCG harus berlandaskan hati nurani (God Spot), diperlukan komitmen kesadaran mendalam untuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen, konsisten dan berkesinambungan (sustainable). “Pengawasan intern yang diberikan BPKP kepada BUMD diharapkan dapat memberikan nilai tambah (value creation)  sekaligus meningkatkan efektivitas manajemen resiko, sistem pengendalian internal dan proses governance yang merupakan konfigurasi dalam mendukung kinerja perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang pada akhirnya dapat meningkatkan reputasi sebagai perusahaan yang terpercaya (good corporate image)”, tambah Deni Suardini.

Kami melakukan internalisasi penerapan GCG kerjasama dengan BPKP karena BPKP memiliki keahlian di bidang pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik yang dapat didayagunakan dalam rangka membantu meningkatkan kinerja usaha perusahaan”, ungkap Walikota Makasar, MR. Danny Pomanto. Ditambahkannya bahwa sesuai amanah Presiden RI dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan antara lain bahwa BUMD dituntut untuk melakukan revitalisasi dan reposisi dalam mendukung pencapaian visi, misi dan Nawacita (Sembilan Agenda Perubahan) yang merupakan agenda pembangunan nasional. BUMD wajib meningkatkan perannya sebagai pembangunan untuk terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong dengan memberikan kontribusi dalam menghadirkan negara yang bekerja melalui pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih, menghadirkan kemandirian yang mensejahterakan melalui pemantapan struktur BUMD dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, daya saing berkelas dunia dan penciptaan lapangan kerja, menghadirkan revolusi mental dalam pembinaan BUMD dengan menjaga BUMD dan intervensi politik, meningkatkan dan mempertahankan profesionalisme, mendorong gerakan anti fraud, penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang berlandaskan etika moral.

Menurut Direktur Utama PDAM Kota Makasar, Haris Yasin Limpo, menyatakan bahwa PDAM akan menjadikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang berlandaskan etika moral, menjadi mahkota dalam mengemban amanah sebagai Direksi PDAM Kota Makasar serta bertekad untuk mendorong terwujudnya good corporate governance sebagai katalisator untuk terwujudnyagood governance and clean goverment.

Semua pihak berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG melalui internalisasi yang jelas, konkrit, komprehensif, terukur dan berkesinambungan.

(Humas Sulsel)