BPKP Kalsel Membantu Penyelesaian Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin pada PD PAL

Pertemuan tersebut dimediasi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan,  Edy Karim yang didamping oleh Kabid Akuntan Negara,  Saryanto, dan Kabid APD,  Devi Elvino. Hadir juga Kepala BPKAD Kota Banjarmasin,  Madyan yang didampingi oleh Kabid Aset, Syarifudin, Direktur PD PAL Muh. Muhidin yang didampingi oleh Kabag Umum dan Keuangan, Rully, serta Inspektur Kota Banjarmasin,  Gunawan Bintang.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalsel mengharapkan agar pertemuan ini menghasilkan suatu solusi yang nantinya dapat menindaklanjuti permasalahan penyertaan modal Pemko Banjarmasin pada PD PAL Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin menyertakan modal pada PD PAL Banjarmasin yang dalam penyajiannya tidak sesuai dengan Perda No.3 tahun 2006 tentang Pendirian PD PAL. Ketidaksesuaian tersebut khususnya menyangkut aset tanah yang terdiri dari empat kavling yang telah diserahkan kepada PD PAL sebagai penyertaan modal Pemko Banjarmasin namun belum dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang Kota Banjarmasin meskipun telah dikeluarkan dari Neraca Pemko Banjarmasin. Sedangkan, PD PAL belum mencatat aset tanah tersebut dalam neracanya karena dokumen pendukung kepemilikan aset tanah tersebut belum lengkap.

Diskusi berlangsung hangat dan dinamis, masing-masing peserta memberikan informasi dan pendapatnya agar diperoleh kejelasan atas permasalahan tersebut yang akan mempermudah mencari solusinya.

Akhirnya menjelang sholat Jumat, setelah melalui diskusi yang cukup seru, para peserta rapat berhasil mendapatkan suatu kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Risalah Pembahasan. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin dan Direktur PD PAL yang diketahui oleh Inspektur Kota Banjarmasin Gunawan  Bintang dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Karim.

(Gusti Arif // Humas Kalsel)