Dorong Provinsi Bali Tertib Hukum, Tertib Administrasi dan Tertib Fisik Dengan Bimtek New SPIP

Description: http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/bali/images/BimtekSPIP1.gifDenpasar (13/9) – Dalam upaya implementasi penyelenggaraan SPIP yang berkelanjutan, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Bali, BPKP Bali bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Bali menyelenggarakan bimbingan teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP/New SPIP) secara hybrid (luring dan daring).

Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Muhammad Masykur didampingi jajarannya, 20 orang Kepala OPD secara tatap muka dan 21 orang pimpinan OPD lainnya secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Dalam pembukaannya, I Wayan Sugiada menjelaskan bahwa Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Risiko sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengendalian intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. “Peraturan ini memuat proses pengelolaan risiko di tingkat pemerintah daerah dan perangkat daerah, pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan unit pengelola risiko sampai dengan pelaporan atas proses pengelolaan risiko”, jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Masykur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah membuktikan komitmennya menerapkan SPIP sebagai budaya sadar risiko dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Risiko.

“BPKP selalu melakukan pembaruan terkait dengan penyelenggaraan SPIP karena SPIP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi manajemen organisasi yang selalu bergerak dinamis”, ungkap Masykur.

Lebih jauh Muhammad Masykur mengatakan bahwa SPIP tidak bisa lepas dari Governance, Risk, dan Control. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan negara adalah asas tertib yakni tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik. Tertib hukum artinya taat terhadap peraturan peundang-undangan dalam hal pengelolaan keuangan dan aset termasuk pengadaan barang dan jasa. Tertib administrasi artinya pencatatan harus baik sehingga memudahkan kita jika sewaktu-waktu diperiksa. Tertib fisik maksudnya adalah dalam hal pengelolaan barang dan jasa, barang yang digunakan adalah barang yang memang dibutuhkan. “Jika kita tidak melakukan minimal 3T ini maka tidak ada jaminan penyelenggaraan akuntabilitas dapat berjalan baik,” ungkapnya.

Kegiatan bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPKP atas bimbingannya selama ini terkait penguatan tata kelola pemerintahan daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Provinsi Bali berharap BPKP akan selalu melakukan pendampingan terutama terkait pengelolaan aset agar tidak menemui permasalahan di masa yang akan datang.

Kegiatan diakhiri dengan pemaparan mengenai gambaran implementasi SPIP Terintegrasi yang disampaikan oleh Tim dari BPKP Pusat dan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD). (SLA)