Ekspose Kejatisu dengan BPKP.
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp. 129.000.000.000,- oleh salah satu bank BUMN yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi dan BPKP sepakat untuk menindaklanjutinya. Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi menyampaikan kesediaannya untuk membantu Kejaksaan Tinggi dalam penanganan kasus tersebut dengan memerintahkan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam ekspose kemajuan pekerjaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Tim dari Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan penghitungan kerugian keuangan negara karena data/bukti yang dibutuhkan belum sepenuhnya diberikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
(Humas Sumut: Damanik, Iwan, Denny).