Ekspose Kejatisu dengan BPKP.

Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Selasa, 18 Oktober 2011 ekspose dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara   AK. Basuni Masyarif, SH yang dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim Jaksa Penyidik. Adapun kasus yang diekspose adalah dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp. 129.000.000.000,- oleh salah satu bank BUMN yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan ekspose lainnya adalah ekspose kemajuan pekerjaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp. 129.000.000.000,- oleh salah satu bank BUMN yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi dan BPKP sepakat untuk menindaklanjutinya. Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi menyampaikan kesediaannya untuk membantu Kejaksaan Tinggi dalam penanganan kasus tersebut dengan memerintahkan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam ekspose kemajuan pekerjaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Tim dari Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan penghitungan kerugian keuangan negara karena data/bukti yang dibutuhkan belum sepenuhnya diberikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

(Humas Sumut: Damanik, Iwan, Denny).