Sosialisasi Implementasi Sistem Pengendalian Intern dan Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Men

"Diperlukan alat pengendalian yang bernama SPIP untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat", demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku dalam Sosialisasi implementasi SPIP dan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 28 Februari 2011 bertempat di Gedung Putih, Kota Piru yang dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD dan PPK serta Bendaharawan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Mansur Tuharea, SH, MM dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Slamet Hariadi.

Mansur Tuharea yang membacakan sambutan Bupati Seram Bagian Barat menyatakan bahwa dalam “sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, secara jelas dan tegas telah diatur fungsi, tugas dan kewenangan semua pejabat pengelolaan keuangan daerah. Hal ini memberi kejelasan dalam rangka terlaksananya mekanisme checks and balances, serta mendorong peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintah khususnya pengelolaan keuangan daerah, lebih lanjut disampaikan bahwa Kepala SKPD/Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, juga semua pejabat pengelola anggaran bahkan semua hadirin yang langsung akan mengimplementasikan SPIP agar kegiatan sosialisasi dapat diikuti secara baik. Mansur juga menyampaikan apresiasi yang tinggi dan rasa terima kasih yang mendalam bagi para nara sumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku atas bantuan dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Good Public Governance dan Clean Government jangan hanya sebagai retorika saja akan tetapi harus dilaksanakan, oleh karenanya harus diwujudkan dengan pengungkapan Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/2003, Nomor 1/2004, Nomor 15/2004, dan UU 33/2004 pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu pengelolaan keuangan negara/daerah harus menyatu, dikoordinasi dan dikonsolidasi secara baik. Untuk mencapai akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara/Daerah, Pemerintah Daerah memerlukan alat untuk pengendalian yang tidak lain adalah SPIP” demikian dikatakan oleh Slamet Hariadi ketika mengawali kata sambutannya. Acara ini merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman bagaimana membangun dan menerapkan SPIP di Kabupaten Seram Bagian Barat dan peningkatkan pemahaman para pengelolaan keuangan daerah, sehingga penguatan sistem pengendalian intern dan pengelolaan keuangan daerah semakin hari semakin meningkat.

Lebih lanjut beliau juga menyatakan bahwa selama ini apa yang dilakukan oleh Kabupaten Seram Bagian Barat bukannya tidak ber-SPIP, namun dalam pelaksanaannya belum terdokumentasi atau belum terstruktur sebagaimana diamanatkan PP Nomor 60 Tahun 2008 serta menekankan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah yang tidak kalah penting adalah proses pengelolaannya mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya. Slamet Hariadi juga menyatakan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati dan jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Perwakilan BPKP Provinsi Maluku untuk memberikan sumbangsih bagi pelaksanaan pembangunan daerah melalui kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Dalam presentasinya, Suryadi Kabid APD, menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjwab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta secara detail menjelaskan apa yang dimaksud dengan SPI. “SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1), Sedangkan SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Komitmen dari Kepala Daerah merupakan kunci suksesnya implementasi SPIP di daerah”, demikian disampaikan oleh Suryadi, pada sesi tanya jawab.

Tak kalah pentingnya adalah bagaimana memulai membangun SPIP. yaitu dimulai dengan Knowing, Mapping, Norming, Forming, dan Performing.

Guna mewujudkan komitmen tersebut, diperlukan adanya payung hukum berupa Peraturan Kepala Daerah tentang penerapan SPIP. Proses penyusunan Perkada SPIP.

Selanjutnya Syamsul Aris, Dalnis APD menjelaskan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) yang antara lain menekankan manfaat SIMDA bagi pemerintah daerah meliputi output menjadi pendukung Laporan Keuangan, sesuai peraturan, terintegrasi, transfer of knowledge dan kesinambungan maintenance

Seluruh peserta cukup antusias mengikuti pemaparan, yang terlihat dengan banyaknya pertanyaan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang selama ini dilaksanakan/diadministrasikan secara manual. (Humas Promal)



ARSIP BERITA