BPKP Sumsel Mengawal PSN-Kawasan Industri Tanjung Enim (KITE) di PT Bukit Asam Tbk

PALEMBANG (26/01/2023), Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Bapak Sofyan Antonius mengikuti Focus Group Discussion (FGD) PSN- Kawasan Industri Tanjung Enim (KITE) atau Bukit Asam Coal Based Industrial Estate (BACBIE)  pada tanggal 24 Januari 2024 di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, di RecHall Bukit Asam Kantor Pusat PT Bukit Asam Tbk. di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
 
Sebelum FGD Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Bapak Sofyan Antonius  dan rombongan berkesempatan mengunjungi lokasi proyek, antara lain:  lokasi rencana pembangunan Railoop, Coal Handling Facility (CHF) dan Train Loading Station (TLS) 6 dan 7, area reklamasi lahan bekas tambang di Wilayah IUP Banko Barat  dengan tanaman pohon gelam atau kayu putih, dan Kawasan Industri Tanjung Enim (KITE) di dalamnya  terdapat PSN PLTU Sumsel 8 yang dikelola oleh PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP), Pabrik CPO, dan lokasi ground breaking  industri hilirisasi batu bara berupa Coal to Dimethyl Ether.  
 
FGD-Kawasan Industri Tanjung Enim dibuka oleh  Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, Bapak Rafli Yandra kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan paparan dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Sofyan Antonius terkait hasil Reviu PSN Kawasan Industri Tanjung Enim Triwulan IV Tahun 2023. Paparan berikutnya oleh SVP Project Management Office PT Bukit Asam Tbk, Bapak Setiadi Wicaksono tentang perkembangan terkini Kawasan Industri Tanjung Enim/Bukit Asam Coal Based Industrial Estate (BACBIE) dan VP Pengembangan Logistik dan Infrastruktur, Bapak Rakhmatullah terkait pengembangan kapasitas logistik Tanjung Enim – Kramasan. Dalam acara FGD juga disampaikan paparan dari PT HBAP tentang profil dan gambaran umum kegiatan perusahaan. 
 
Dalam sesi diskusi, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan  yang didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara Bapak Meidijanto dan Koordinator Pengawasan Bidang IPP Bidang Perekonomian dan Kemartiman, menyampaikan bahwa  BPKP siap menjadi mitra PT Bukit Asam Tbk dalam pengembangan Kawasan Industri Tanjung Enim dan optimalisasi cadangan batu  bara mengingat pentingnya peran PT Bukit Asam Tbk dalam eksplorasi batubara di sektor hulu maupun hilir bagi Indonesia karena sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Natioan Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), penggunaan batu bara harus berakhir tahun 2060. 
 
Kegiatan diakhiri dengan mengunjungi Museum Batubara di Tanjung Enim  untuk mengetahui sejarah pertambangan batu bara di Indonesia dan sejarah perkembangan PT Bukit Asam Tbk., serta perkembangan teknik penambagangan batu bara di Indonesia dan beberapa negara lain, misalnya Australia, Polandia, dan Rusia.  
 
BPKP Sumsel Mengawal PSN-Kawasan Industri Tanjung Enim (KITE) di PT Bukit Asam Tbk.
 
 
(Humas BPKP Sumsel