BPKP Sumsel Lakukan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Dispilin Pegawai Negri Sipil

PALEMBANG (20/9) Bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bagian Tata Usaha Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan beserta tim sub bagian Kepegawaian melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 secara daring dan luring, peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.

Pada pemaparannya, ditegaskan kembali kewajiban dan larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negri Sipil serta dijabarkan pula perbandingan antara ketentuan, kewajiban dan sanksi disiplin menurut PP Nomor 53 Tahun 2021 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Buyung Wiromo Samudro yang berkenan hadir juga memberikan arahan-arahan untuk tegakknya disiplin Pegawai Negri Sipil di lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Buyung Wiromo Samudro juga menjelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 ini tidak hanya menggantikan, namun juga menyempurnakan peraturan sebelumnya demi ketertiban baik dari segi perilaku kedinasan maupun integritas bagi pegawai. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 31 Agustus 2021.

(Kominfo BPKP Sumsel)