Peningkatan Kemampuan Aparat Pemda melalui inventarisasi dan Pemutahiran Data Aset

 


Pada acara tersebut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Ir. H. A. M. Jen Syarif Rivai, M.Si, Kepala DPKD Kabupaten Takalar Drs. H. Yuppar M. Pd, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dan Kabid. APD Perwakilan BPKP Sulsel, Muh. Sugeng serta tim inventarisasi Aset dari seluruh pengurus barang SKPD Kabupaten Takalar yang berjumlah 85 SKPD.

Dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan menyampaikan arahannya bahwa aset tetap merupakan nilai yang terbesar diantara seluruh asset yang ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tidak sedikit LKPD dikualifikasi asetnya oleh BPK sehingga Pemda Takalar perlu melakukan inventarisasi secara cermat, sehingga setelah selesai dilakukan inventarisasi dan pemutakhiran data aset dapat ditelusuri keberadaan aset tetap apakah masih layak dipakai atau sudah bisa dilakukan penghapusan dari pembukuan dan aset dapat dicatat setiap transaksi sesuai dengan pedoman teknis aset.

Sedangkan Bupati Takalar dalam sambutannya mengungkapkan antara lain bahwa tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah meningkatkan kemampuan dan pemahaman aparat pengelola aset tetap milik Daerah Kabupaten Takalar dalam melakukan inventarisasi aset sehingga pengungkapan (disclosure) yang lebih intensif, dan penyajian data aset Pemerintah yang lebih baik.

Acara pembukaan kemudian dilanjutkan dengan mengenai Surat Keputusan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Kabid. APD Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dan dilanjutkan dengan validasi asset seluruh SKPD Kabupaten Takalar.