Risiko Terkendali, Kinerja Organisasi Makin Mumpuni

Makassar, Senin (02/10/23). Setiap aktivitas yang diselenggarakan sebagai upaya pencapaian tujuan organisasi tidak terlepas dari adanya risiko yang melekat di dalamnya. Karenanya upaya penanggulangan serta mitigasi risiko penting untuk dilakukan organisasi. Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi 18 peserta dari berbagai Instansi yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pusdiklat Badan Pusat Statistik, RSUD Andi Makkasau, Kementerian Pertanian dan Inspektorat Kota,Daerah dan Kabupaten.

Risiko sendiri dapat berasal dari internal maupun eksternal organisasi, karenanya manajemen risiko yang tepat harus bisa dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian risiko di masa mendatang. Baru-baru ini kita baru saja melewati sebuah krisis yang cukup memberikan dampak besar bagi masyarakat dunia. Pandemi Covid-19 menjadi sebuah pembelajaran yang berharga tentang pentingnya kesiapan dalam menghadapi pandemi serta adaptasi  melalui teknologi dan inovasi untuk menjaga keberlangsungan organisasi. Pandemi Covid-19 dapat dikatakan sebagai salah satu risiko tidak terduga yang cukup mengguncang perekonomian dunia. Manajemen risiko dapat dimulai dengan mengidentifikasi risiko apa saja yang dimiliki organisasi dan menyusun mitigasinya. Selain pandemi, seorang pengelola risiko juga harus mampu memitigasi risiko lainnya seperti risiko finansial, risiko operasional, risiko reputasi, risiko hukum dan  lingkungan lainnya.

Selama lima hari ke depan para peserta akan diberikan pembekalan mengenai bagaimana mengelola risiko yang ada di dalam organisasinya. “Memang sulit untuk melakukan identifikasi, padahal (risiko) nyata adanya. Sehingga bisa mengawal tujuan organisasi, program-program kita tercapai” jelas Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Mohamad Risbiyantoro dalam sambutan diklat.

Selain Manajemen Risiko Sektor Publik Kepala Perwakilan memperkenalkan kepada para peserta terkait Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). MRPN diinisiasi oleh BPKP, bertujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, kualitas tata kelola penyelenggaraan negara dan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik. Penerapannya sendiri diwujudkan melalui Pembentukan komite MRPN dan Kebijakan MRPN, yang mana Komite MRPN selanjutnya berada dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik akan diselenggarakan mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Oktober 2023. Kepala Perwakilan dalam sambutannya juga berharap melalui penyelenggaraan pelatihan ini dapat memberikan dampak baik dari peningkatan kapabilitas APIP serta upaya mitigasi risiko yang lebih baik di dalam organisasi. (Kominfo BPKP Sulsel/ Dew)